Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Sosial kembali melanjutkan pendataan Sistem Pendataan Desa Terpadu Cinta Statistik (SIPEDET CANTIK) pada tahun 2026. Kegiatan ini merupakan kelanjutan pendataan tahun 2025 yang telah mencapai progres sebesar 82,46 persen, dengan sisa target sebesar 17,54 persen yang akan diselesaikan pada tahun ini.
Pendataan dilaksanakan secara serentak pada 15 Oktober hingga 15 November 2026, dengan sasaran 29 kalurahan yang tersebar di 10 kapanewon, yaitu Kretek, Pundong, Dlingo, Piyungan, Banguntapan, Pleret, Bantul, Kasihan, Pajangan, dan Sedayu.
Pendataan SIPEDET CANTIK menjadi salah satu upaya untuk mendukung ketersediaan data yang akurat sebagai dasar penyelenggaraan perlindungan sosial. Melalui pendataan ini, diharapkan masyarakat miskin dan rentan dapat teridentifikasi dengan lebih baik sehingga tidak terlewat dari program perlindungan sosial yang sesuai dengan ketentuan.
Masyarakat yang menjadi sasaran pendataan diharapkan menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), menerima petugas pendataan yang datang ke rumah, serta memberikan informasi secara jujur dan lengkap. Kerahasiaan dan keamanan data juga perlu dijaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Sosial Kabupaten Bantul mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan SIPEDET CANTIK dengan berpartisipasi aktif selama proses pendataan berlangsung. Dukungan masyarakat diperlukan untuk mewujudkan data yang lebih akurat dan mendukung prinsip No One Left Behind, yaitu memastikan tidak ada warga yang terlewat dalam upaya perlindungan sosial.

