
MOTTO
“Melayani dengan Sepenuh Hati”

MAKLUMAT PELAYANAN
“Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan selalu berusaha melakukan perbaikan secara berkesinambungan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Bantul, 6 Agustus 2025
KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN BANTUL,
ttd
Drs. SUKRISNA DWI SUSANTA, M.Si.
Kompensasi yang dimaksud dalam Maklumat Pelayanan adalah sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 226/DinsosBtl/VI/2024 tentang Kompensasi Ketidaksesuaian Pelayanan dengan Standar Pelayanan pada Dinas Sosial Kabupaten Bantul.
Bahwa apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang diterima pengguna layanan dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, pengguna layanan berhak atas kompensasi berupa:
a. Permohonan maaf dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul;
b. Penjelasan dan klarifikasi terkait permasalahan yang menyebabkan ketidaksesuaian pelayanan dengan Standar Pelayanan (SP);
c. Kompensasi khusus ketidaksesuaian pelayanan pada komponen waktu pelayanan, jika terdapat keterlambatan pelayanan selama kurang dari 2 jam maka pengguna layanan berhak menerima layanan tanpa harus antri terlebih dahulu. Jika keterlambatan selama lebih dari 2 jam, produk layanan akan dikirimkan langsung kepada pengguna layanan melalui WhatsApp ataupun media lainnya;
d. Kompensasi berupa sanksi yang diberikan kepada pemberi layanan dapat berupa teguran dan/atau pembinaan.