Persyaratan

  1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Sosial, diketahui pemerintah setempat.
  2. Fotokopi:
    1. Kartu Keluarga
    2. KTP
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa.
  4. Gambaran umum kondisi PPKS (tertuang dalam isi surat permohonan).
  5. Foto pemohon (kondisi saat ini).

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Menerima surat permohonan dari masyarakat baik personal maupun melalui pendamping, keluarga atau melalui aparat Desa, tokoh masyarakat dan/atau lembaga sosial.
  2. Mengadministrasikan surat permohonan.
  3. Penjadwalan asesmen.
  4. Pelaksanaan asesmen/verifikasi ke pemohon.
  5. Penyusunan hasil asesmen/verifikasi.
  6. Bila kondisi pemohonan sesuai dengan kriteria dan memenuhi syarat untuk dilakukan rujukan, Dinas Sosial akan mengkoordinasikan ke Balai atau Sentra yang sesuai. Namun kondisi PPKS tidak sesuai dengan kriteria penerima layanan maka PPKS diberikan edukasi dan rekomendasi saran alternatif lainnya sesuai dengan kondisi PPKS.
  7. Koordinasi dengan sentra atau balai terkait rencana rujukan dan memastikan ketersediaan kuota.
  8. Membuat surat rekomendasi rujukan PPKS. Apabila kuota belum tersedia, maka PPKS didaftarkan pada antrian daftar tunggu.
  9. Apabila PPKS sudah diterima, Dinas Sosial menjadwalkan rencana ke Balai atau Sentra.
  10. Pengantaran dapat dilakukan sendiri oleh keluarga PPKS, pendamping wilayah, atau Dinas Sosial tergantung pada kemampuan dan permohonan dari keluarga PPKS.
  11. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima.

 

Waktu Penyelesaian

Tentatif, menyesuaikan dengan ketersediaan kuota dan pemanggilan dari balai atau sentra terkait.

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya/gratis.

 

Produk Pelayanan

Layanan Rujukan sesuai dengan surat permohonan dan hasil asesmen.

 

Pengaduan Layanan

  1. secara tertulis fisik melalui:
    1. Formulir pengaduan yang disediakan oleh Tim Pengaduan;
    2. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab. Bantul;
    3. Kotak Saran;
  2. Website: https://sosial.bantulkab.go.id/contact-us
  3. Email: sosial@bantulkab.go.id
  4. Intagram: @dinsos_bantul
  5. Facebook: Dinas Sosial Kabupaten Bantul
  6. SP4N Lapor: https://lapor.go.id/
  7. Sidamesra: https://sidamesra.bantulkab.go.id/
  8. SKM: https://skm.bantulkab.go.id/aduan
  9. Telepon: 0274 367338
  10. WhatsApp Layanan Bidang
  11. Rehabilitasi Sosial: 0851-7984-2146

 

Jam Pelayanan

Senin – Jumat : (07.30-15.30 WIB)
 

Dasar:

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
SK-No-432:DinsosBtl:IX:2026-tentang-Standar-Pelayanan-Dinas-Sosial-Kabupaten-Bantul.pdf 23 September 2026 13:20
Menampilkan 1-10 berkas
Halaman 1