Persyaratan
Syarat Calon Orang Tua Angkat (COTA)
- Sehat jasmani dan rohani
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Beragama sama dengan calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan dibuktikan dengan SKCK
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memilliki 1 anak
- Dalam keadaan mampu ekonomi & sosial
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
- Telah mengasuh calon anak paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
- Memperoleh izin Menteri dan/atau Kepala Instansi Sosial
Syarat Administratif
- Permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat
- Copy dan dilegalisir keterangan sehat jasmani dan sertakan Cek Lab Darah (kolesterol, diabetes, hipertensi) COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (suami & istri)
- Copy dan dilegalisir surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obsetri dan ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (suami & istri)
- Copy dan dilegalisir akta kelahiran COTA (suami & istri)
- Copy dan dilegalisir akta kelahiran COTA (suami & istri)
- Copy dan dilegalisir SKCK dari Polres (suami & istri)
- Copy dan dilegalisir KK, KTP, dan Surat Keterangan Domisili CTOA bertempat tinggal (suami & istri) 2 lembar
- Copy dan dilegalisir Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
- Copy Keterangan Golongan Darah Calon Anak Angkat
- Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
- Surat pernyataan COTA
- Surat pernyataan persetujuan Calon Anak Angkat di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan hasil laporan Pekerja Sosial, 2 lembar
- Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi dari orang tua kandung COTA pihak suami disertai fotokopi KTP
- Surat pernyataan persetujuan adopsi dari saudara-saudara kandung COTA pihak suami disertai fotokopi KTP
- Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada Calon Anak Angkat mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya
- Surat pernyataan akan memberikan Hak dan Status yang sama pada Calon Anak Angkat
- Surat pernyataan COTA bahwa COTA memberikan hibah sebagian hartanya untuk Calon Anak Angkat
- Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa pada wali hakim
- Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
- Surat pernyataan COTA bahwa COTA akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan bagi anak angkatnya
- Surat berita acara/penyerahan dan kuasa dari pihak orang tua/ibu kandung kepada COTA beserta copy KTP yang bersangkutan (saksi-saksi)
- Copy dan dilegalisir Kartu Keluarga/KTP orang tua kandung Calon Anak Angkat
- Fotokopi COTA dan Calon Anak Angkat ukuran 4x6 yang ditempel pada permohonan izin pengangkatan anak
- Laporan Sosial COTA yang dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial setempat
- Rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi Sosial Kabupaten
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengajuan kelengkapan administrasi pengangkatan anak
- Bila memenuhi syarat, permohonan akan diteruskan ke Dinas Sosial DIY
- Dilakukan home visit/kunjungan pertama
- Bila hasil home visit menunjukan bahwa permohonan telah memenuhi syarat, dilanjutkan pembuatan Laporan Sosial dan penyampaian hasil pada Tim PIPA
- Proses membangun kedekatan dengan anak dalam Lembaga
- Diterbitkan SK Kepala Dinas Sosial DIY terkait Izin Pengasuhan Anak
- Pengasuhan anak dalam keluarga
- Home visit/kunjungan kedua
- Sidang Tim PIPA
- Diterbitkan SK Kepala Dinas Sosial DIY terkait Izin Pengangkatan Anak
- Mendaftarkan ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri
- COTA mendapatkan Calon Anak Angkat (CAA) langsung dari orang tua kandung
- Dilaksanakan home visit, jika hasil memenuhi syarat Dinas Sosial Kabupaten Bantul mengajukan permohonan rekomendasi izin pengangkatan anak ke Dinas Sosial DIY
- Verifikasi berkas permohonan oleh Dinas Sosial DIY
- Jika memenuhi syarat, dilanjutkan pembahasan dalam sidang Tim PIPA
- Jika direkomendasikan Tim PIPA dibuat Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial DIY dan proses berlanjut ke nomor 6, jika tidak direkomendasikan Tim PIPA akan dibuat surat ke Dinas Sosial Kabupaten Bantul
- COTA mendaftar sidang ke Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama
Waktu Penyelesaian
Jangka waku penyelesaian 1 jam adalah jangka waktu pembuatan surat permohonan rekomendasi ke Dinas Sosial DIY dimana sebelumnya sudah dilakukan proses asesmen.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Pelayanan Permohonan Pengangkatan Anak (Adopsi)
Pengaduan Pelayanan
- secara tertulis melalui :
1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul
2. Kotak Pengaduan
- Telepon : 0274 367338
- Fax : 0274 367504
- Email : sosial@bantulkab.go.id
Berkas
| Nama Berkas | Tanggal Unggah |
|---|---|
| LEAFLET-ADOPSI-2024.pdf | 18 November 2025 09:12 |