Persyaratan

Syarat Calon Orang Tua Angkat (COTA)

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
  3. Beragama sama dengan calon anak angkat 
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan dibuktikan dengan SKCK
  5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memilliki 1 anak
  8. Dalam keadaan mampu ekonomi & sosial 
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  12. Telah mengasuh calon anak paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan 
  13. Memperoleh izin Menteri dan/atau Kepala Instansi Sosial

Syarat Administratif

  1. Permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat
  2. Fotokopi dan dilegalisir keterangan sehat jasmani dan sertakan Cek Lab Darah (kolesterol, diabetes, hipertensi) COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (suami & istri)
  3. Fotokopi dan dilegalisir surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obsetri dan ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (suami & istri)
  4. Fotokopi dan dilegalisir akta kelahiran COTA (suami & istri)
  5. Fotokopidan dilegalisir akta kelahiran COTA (suami & istri)
  6. Fotokopidan dilegalisir SKCK dari Polres (suami & istri)
  7. Fotokopidan dilegalisir KK, KTP, dan Surat Keterangan Domisili CTOA bertempat tinggal (suami & istri) 2 lembar
  8. Fotokopidan dilegalisir Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
  9. FotokopiKeterangan Golongan Darah Calon Anak Angkat
  10. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
  11. Surat pernyataan COTA
  12. Surat pernyataan persetujuan Calon Anak Angkat di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan hasil laporan Pekerja Sosial, 2 lembar
  13. Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi dari orang tua kandung COTA pihak suami disertai fotokopi KTP
  14. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari saudara-saudara kandung COTA pihak suami disertai fotokopi KTP
  15. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada Calon Anak Angkat mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya
  16. Surat pernyataan akan memberikan Hak dan Status yang sama pada Calon Anak Angkat 
  17. Surat pernyataan COTA bahwa COTA memberikan hibah sebagian hartanya untuk Calon Anak Angkat
  18. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa pada wali hakim 
  19. Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  20. Surat pernyataan COTA bahwa COTA akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan bagi anak angkatnya
  21. Surat berita acara/penyerahan dan kuasa dari pihak orang tua/ibu kandung kepada COTA beserta copy KTP yang bersangkutan (saksi-saksi)
  22. Fotokopi dan dilegalisir Kartu Keluarga/KTP orang tua kandung Calon Anak Angkat.
  23. Fotokopi COTA dan Calon Anak Angkat ukuran 4x6 yang ditempel pada permohonan izin pengangkatan anak
  24. Laporan Sosial COTA yang dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial setempat 
  25. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi Sosial Kabupaten

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Prosedur Pengangkatan Anak Melalui Lembaga:

  1. Pengajuan kelengkapan administrasi pengangkatan anak;
  2. Bila memenuhi syarat, permohonan akan diteruskan ke Dinas Sosial DIY;
  3. Dilakukan home visit/kunjungan pertama;
  4. Bila hasil home visit menunjukan bahwa permohonan telah memenuhi syarat, dilanjutkan pembuatan Laporan Sosial dan penyampaian hasil pada Tim PIPA;
  5. Proses membangun kedekatan dengan anak dalam Lembaga;
  6. Diterbitkan SK Kepala Dinas Sosial DIY terkait Izin Pengasuhan Anak;
  7. Pengasuhan anak dalam keluarga;
  8. Home visit/kunjungan kedua;
  9. Sidang Tim PIPA;
  10. Diterbitkan SK Kepala Dinas Sosial DIY terkait Izin Pengangkatan Anak;
  11. Mendaftarkan ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri.

Prosedur Pengangkatan Anak Melalui Non Lembaga/Langsung:

  1. COTA mendapatkan Calon Anak Angkat (CAA) langsung dari orang tua kandung;
  2. Dilaksanakan home visit, jika hasil memenuhi syarat Dinas Sosial Kabupaten Bantul mengajukan permohonan rekomendasi izin pengangkatan anak ke Dinas Sosial DIY;
  3. Verifikasi berkas permohonan oleh Dinas Sosial DIY;
  4. Jika memenuhi syarat, dilanjutkan pembahasan dalam sidang Tim PIPA;
  5. Jika direkomendasikan Tim PIPA dibuat Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial DIY dan proses berlanjut ke nomor 6, jika tidak direkomendasikan Tim PIPA akan dibuat surat ke Dinas Sosial Kabupaten Bantul;
  6. COTA mendaftar sidang ke Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama.

 

Waktu Penyelesaian

Jangka waku penyelesaian 1 jam, adalah jangka waktu pembuatan surat permohonan rekomendasi ke Dinas Sosial DIY dimana sebelumnya sudah dilakukan proses asesmen.


Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

 

Produk Pelayanan

Surat Permohonan rekomendasi adopsi ke Dinas Sosial DIY

 

Pengaduan Pelayanan

- secara tertulis melalui :

1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul

2. Kotak Pengaduan

- Telepon : 0274 367338

- Fax : 0274 367504

- Email : sosial@bantulkab.go.id

 

Jam Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 07.30-15.30 WIB

 

Dasar

SK Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul Nomor 931/DinsosBtl/XII/2025 tentang Standar Pelayanan di Dinas Sosial Kabupaten Bantul.