Seksi Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penanganan dan pengelolaan data infomasi fakir miskin.

Mencakup di dalamnya Pelayanan Pengalihan BPJS Kesehatan. Pelayanan pengalihan BPJS Kesehatan dengan pembiayaan mandiri ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Akan tetapi, sebelum datang ke Dinas Sosial, pemohon perlu melengkapi seluruh berkas persyaratan seperti fotocopy identitas beserta dengan formulir verifikasi validasi dan surat pernyataan yang bisa diperoleh di Puskesos Kalurahan. Selanjutnya, mengisi formulir verifikasi validasi dan surat pernyataan yang disahkan Kalurahan dan dibubuhi dengan materai 10.000. Setelah persyaratan lengkap, pemohon dapat membawa seluruh berkas menuju ke Bagian Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Petugas akan melakukan pelayanan pengalihan BPJS Mandiri ke PBI. Lebih lengkap, mengenai alur dan persyaratan dapat disimak pada Dokumen SOP Pelayanan Pengalihan BPJS ke PBI berikut.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
SK-Kepala-Dinas-tentang-Standar-Operasional-Prosedur-(SOP)-Pelayanan-Pengalihan-Kepesertaan-BPJS-ke-PBI.pdf 24 November 2022 15:36
Standar-Operasional-Prosedur-(SOP)-Pelayanan-Pengalihan-Kepesertaan-BPJS-ke-PBI.pdf 24 November 2022 15:36