Persyaratan

  1. Surat permohonan, diketahui pemerintah setempat.
  2. Fotokopi:
    • Kartu Keluarga
    • KTP
    • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa
    • Surat Keterangan periksa/diagnosis 
  3. Foto pemohon (kondisi saat ini)
  4. Berita Acara Penyerahan (dibuat oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul)

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Menerima surat permohonan dari masyarakat baik personal maupun melalui pendamping, keluarga atau melalui aparat Desa, tokoh masyarakat dan/atau lembaga sosial.
  2. Mengadministrasikan surat permohonan.
  3. Penjadwalan asesmen.
  4. Pelaksanaan asesmen/verifikasi ke pemohon.
  5. Penyusunan hasil asesmen/verifikasi.
  6. Bila disetujui untuk diberikan alat bantu dan alat bantu yang diminta pemohon tersedia, disusun jadwal penyerahan alat bantu dan proses berlanjut ke nomor 7. Namun jika alat bantu tidak tersedia akan disusun surat permohonan ke Kemensos RI.
  7. Dilaksanakan penyerahan alat bantu.
  8. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Alat Bantu.

 

Waktu Penyelesaian

7 hari kerja


Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

 

Produk Pelayanan

Alat bantu sesuai kebutuhan atau surat permohonan ke Kemensos RI.

 

Pengaduan Pelayanan

  • secara tertulis melalui :
  1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul
  2. Kotak Pengaduan

 

Jam Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 07.30-15.30 WIB

 

Dasar

SK Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul Nomor 931/DinsosBtl/XII/2025 tentang Standar Pelayanan di Dinas Sosial Kabupaten Bantul.