Persyaratan
- Surat permohonan data dari instansi yang akan memohon data PPKS
- Sudah melaksanakan MoU dengan Dinas Sosial untuk mendapatkan data dengan BNBA. Apabila tidak memiliki MoU hanya bisa diberikan data agregat/data yang menyertakan identitas pribadi.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Menerima surat permohonan data dari instansi yang sudah menyusun MOU bersama Dinas Sosial melalui aplikasi e-surat.
- Mengadministrasikan surat permohonan.
- Melaporkan kepada sub. Bag program keuangan terkait adanya permohonan data.
- Pelaksanaan proses olah data sesuai dengan kebutuhan permintaan data.
- Pengiriman data hasil olahan di aplikasi e-surat kepada instansi yang memohon
Waktu Penyelesaian
7 hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Produk atau hasil dari layanan ini berupa data pilah sesuai kebutuhan pemohon. Bisa berupa data agregat atau data By Name By Address.
Pengaduan Pelayanan
- secara tertulis melalui :
1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul
2. Kotak Pengaduan
- Telepon : 0274 367338
- Fax : 0274 367504
- Email : sosial@bantulkab.go.id
- kanal lainnya seperti media sosial dan website
Jam Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 07.30-15.30 WIB