Persyaratan

  1. Surat permohonan data dari instansi yang akan memohon data PPKS
  2. Sudah melaksanakan MoU dengan Dinas Sosial untuk mendapatkan data dengan BNBA. Apabila tidak memiliki MoU hanya bisa diberikan data agregat/data yang menyertakan identitas pribadi.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Menerima surat permohonan data dari instansi yang sudah menyusun MOU bersama Dinas Sosial melalui aplikasi e-surat.
  2. Mengadministrasikan surat permohonan.
  3. Melaporkan kepada sub. Bag program keuangan terkait adanya permohonan data.
  4. Pelaksanaan proses olah data sesuai dengan kebutuhan permintaan data.
  5. Pengiriman data hasil olahan di aplikasi e-surat kepada instansi yang memohon

 

Waktu Penyelesaian

7 hari kerja

 

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

 

Produk Pelayanan

Produk atau hasil dari layanan ini berupa data pilah sesuai kebutuhan instansi yang mohon. Bisa berupa data agregat atau data By Name By Address.

 

Pengaduan Pelayanan

- secara tertulis melalui :

1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul

2. Kotak Pengaduan

- Telepon : 0274 367338

- Fax : 0274 367504

- Email : sosial@bantulkab.go.id

- kanal lainnya seperti media sosial dan website

 

Jam Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 07.30-15.30 WIB