PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

PPID selanjutnya akan menjadi jembatan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi dengan badan publik yang memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Terdapat 3 (tiga) klasifikasi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik, yaitu:

  1. Informasi Berkala
  2. Informasi Serta-merta
  3. Informasi Tersedia Setiap Saat

Petunjuk pengajuan permohonan informasi publik dapat dilihat di sini.

Bila ingin melakukan pengajuan permohonan informasi publik dapat dilakukan di sini dengan memilih kategori Permintaan Informasi.