Persyaratan
- Surat permohonan penyelenggaraan PUB
- Surat Tanda Daftar Organisasi Kemasyarakatan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Surat Keterangan Domisili dari Kalurahan
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Bukti setor Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Sewa Tempat
- Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB
- Kartu Tanda Penduduk direktur/ketua
- Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul
- Proposal
- Contoh iklan/promosi melalui media cetak/elektronik/media sosial yang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan izin PUB secara tertulis kepada Bupati cq. Kepala DPMPTSP dan mengisi formulir pendaftaran dengan dilampiri persyaratan terlampir
- Kepala DPMPTSP melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan oleh pemohon
- Kepala DPMPTSP meneruskan permohonan yang telah dinyatakan lengkap kepada Kepala Dinas Sosial
- Kepala Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi lapangan terhadap berkas permohonan yang diserahkan oleh Kepala DPMPTSP
- Kepala Dinas Sosial memberikan rekomendasi teknis atau penolakan terhadap berkas permohonan paling lambat 5 (lima) Hari sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
- Dalam hal berkas permohonan izin PUB mendapat rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Sosial, Kepala DPMPTSP menerbitkan izin PUB paling lambat 3 (tiga) Hari sejak rekomendasi teknis diterima
- Dalam hal berkas permohonan izin PUB ditolak, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon oleh Kepala DPMPTSP dengan disertai alasan penolakannya
Waktu Penyelesaian
8 Hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Pelayanan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Bara
Pengaduan Pelayanan
- Secara tertulis melalui:
- Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul
- Kotak Pengaduan
- Telepon : 0274 367338
- Fax : 0274 367504
- Email : sosial@bantulkab.go.id
Berkas
| Nama Berkas | Tanggal Unggah |
|---|---|
| LEAFLET-IZIN-PUB.pdf | 18 November 2025 09:03 |