Persyaratan
Permohonan Baru dan Perpanjangan disertai dengan dokumen:
- surat permohonan penyelenggaraan PUB;
- surat Tanda Daftar Organisasi Kemasyarakatan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- surat Keterangan Domisili dari Kalurahan;
- nomor Pokok Wajib Pajak;
- Bukti setor Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Sewa Tempat;
- Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB;
- Kartu Tanda Penduduk direktur/ketua;
- Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul.
- Proposal; dan
- Contoh iklan/promosi melalui media cetak/elektronik/media sosial yang tidak bertentangan dengan aturan perundang -undangan yang berlaku.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password.
- Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin yang akan diajukan serta unggah syarat – syaratnya.
- Petugas DPMPTSP Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan:
- Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten Bantul
- Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki
- Dinas Sosial Kabupaten Bantul melakukan proses rekomendasi yang telah diajukan pemohon.
- Dinas Sosial Kabupaten Bantul memberikan keputusan rekomendasi izin:
- Apabila telah dilakukan verifikasi dan validasi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan
- Apabila tidak memenuhi persyaratan maka rekomendasi ditolak
- DPMPTSP Kabupaten Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul
- Berdasarkan kajian administratif DPMPTSP Kabupaten Bantul memberikan keputusan:
- Izin diterbitkan
- Izin ditolak
- Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
- Pemohon dapat mengunduh Izin yang diajukan di website DPMPTSP Kabupaten Bantul.
Waktu Penyelesaian
Maksimal 8 (delapan) hari kerja terhitung sejak permohonan masuk secara online di https://izinonline.bantulkab.go.id dan semua persyaratan dinyatakan lengkap, sesuai ketentuan.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Produk atau hasil dari layanan ini berupa Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang
Pengaduan Pelayanan
- Secara tertulis melalui:
- Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul
- Kotak Pengaduan
- Telepon : 0274 367338
- Fax : 0274 367504
- Email : sosial@bantulkab.go.id
- kanal lainnya seperti media sosial atau website
Jam Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-14.30 WIB
Berkas
| Nama Berkas | Tanggal Unggah |
|---|---|
| LEAFLET-IZIN-PUB.pdf | 18 November 2025 09:03 |