Persyaratan

Permohonan Baru dan Perpanjangan disertai dengan dokumen:

  1. surat permohonan penyelenggaraan PUB; 
  2. surat Tanda Daftar Organisasi Kemasyarakatan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  3. tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial;
  4. surat Keterangan Domisili dari Kalurahan;
  5. nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. Bukti setor Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Sewa Tempat;
  7. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB;
  8. Kartu Tanda Penduduk direktur/ketua;
  9. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum;
  10. Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul.
  11. Proposal; dan
  12. Contoh iklan/promosi melalui media cetak/elektronik/media sosial yang tidak bertentangan dengan aturan perundang -undangan yang berlaku.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin yang akan diajukan serta unggah syarat – syaratnya.
  3. Petugas DPMPTSP Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan:
    • Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten Bantul
    • Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki
  4. Dinas Sosial Kabupaten Bantul melakukan proses rekomendasi yang telah diajukan pemohon.
  5. Dinas Sosial Kabupaten Bantul memberikan keputusan rekomendasi izin:
    • Apabila telah dilakukan verifikasi dan validasi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan
    • Apabila tidak memenuhi persyaratan maka rekomendasi ditolak
  6. DPMPTSP Kabupaten Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul
  7. Berdasarkan kajian administratif DPMPTSP Kabupaten Bantul memberikan keputusan:
    • Izin diterbitkan
    • Izin ditolak
  8. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  9. Pemohon dapat mengunduh Izin yang diajukan di website DPMPTSP Kabupaten Bantul.

 

Waktu Penyelesaian

Maksimal 8 (delapan) hari kerja terhitung sejak permohonan masuk secara online di https://izinonline.bantulkab.go.id dan semua persyaratan dinyatakan lengkap, sesuai ketentuan. 

 

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

 

Produk Pelayanan

Produk atau hasil dari layanan ini berupa Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang

 

Pengaduan Pelayanan

  • Secara tertulis melalui:
    1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul
    2. Kotak Pengaduan
  • Telepon : 0274 367338
  • Fax       : 0274 367504
  • Email  : sosial@bantulkab.go.id
  • kanal lainnya seperti media sosial atau website

 

Jam Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-14.30 WIB

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
LEAFLET-IZIN-PUB.pdf 18 November 2025 09:03