Persyaratan

  1. Surat permohonan penyelenggaraan PUB
  2. Surat Tanda Daftar Organisasi Kemasyarakatan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  3. Surat Keterangan Domisili dari Kalurahan
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak
  5. Bukti setor Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Sewa Tempat
  6. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB
  7. Kartu Tanda Penduduk direktur/ketua
  8. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul
  10. Proposal
  11. Contoh iklan/promosi melalui media cetak/elektronik/media sosial yang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin PUB secara tertulis kepada Bupati cq. Kepala DPMPTSP dan mengisi formulir pendaftaran dengan dilampiri persyaratan terlampir
  2. Kepala DPMPTSP melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan oleh pemohon
  3. Kepala DPMPTSP meneruskan permohonan yang telah dinyatakan lengkap kepada Kepala Dinas Sosial
  4. Kepala Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi lapangan terhadap berkas permohonan yang diserahkan oleh Kepala DPMPTSP
  5. Kepala Dinas Sosial memberikan rekomendasi teknis atau penolakan terhadap berkas permohonan paling lambat 5 (lima) Hari sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
  6. Dalam hal berkas permohonan izin PUB mendapat rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Sosial, Kepala DPMPTSP menerbitkan izin PUB paling lambat 3 (tiga) Hari sejak rekomendasi teknis diterima
  7. Dalam hal berkas permohonan izin PUB ditolak, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon oleh Kepala DPMPTSP dengan disertai alasan penolakannya

 

Waktu Penyelesaian

8 Hari kerja

 

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

 

Produk Pelayanan

Pelayanan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Bara

 

Pengaduan Pelayanan

  • Secara tertulis melalui:
    1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul
    2. Kotak Pengaduan
  • Telepon : 0274 367338
  • Fax       : 0274 367504
  • Email  : sosial@bantulkab.go.id
Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
LEAFLET-IZIN-PUB.pdf 18 November 2025 09:03