Pada hari Selasa 19 Juli 2022, telah dilaksanakan Sosialisasi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 10.30 WIB, diawali dengan pembukaan oleh MC dan sambutan oleh tuan rumah, yaitu Dukuh Taskombang, Palbapang, Bantul, yang kemudian dilanjutkan oleh moderator memimpin jalannya acara sosialisasi, yaitu Bapak Arif Nurhidayat. Materi kegiatan sosialisasi PMKS disampaikan oleh Ibu Nitakrit Rumantiningsih, S.Farm dan Bapak Pramu Diananto Indratriatmo selaku Narasumber.
Pemateri menyampaikan pengertian dan kriteria Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yaitu seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar.Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. Menurut Kementerian Sosial RI, saat ini tercatat ada 26 jenis PMKS dengan batasan pengertian sebagai berikut, diantaranya:
- Anak Balita Telantar
- Anak Telantar
- Keluarga bermasalah sosial psikologis
- Penyandang Disabilitas
- Tuna Susila
- Gelandangan
- Pengemis
- Pemulung
- Kelompok Minoritas
- Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP)
- Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
- Korban Penyalahgunaan NAPZA
- Korban Trafficking
- Korban Tindak Kekerasan
- Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
- Korban Bencana Alam
- Korban Bencana Sosial
- Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
- Fakir Miskin
- Keluarga bermasalah sosial psikologis
- Keluarga Berumah Tidak Layak Huni
- Anak berhadapan dengan hukum
- Anak Jalanan
- Lanjut Usia Telantar
- Penyandang Disabilitas Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
- Komunitas Adat Terpencil
