Persyaratan

Permohonan Baru dan Perpanjangan disertai dengan dokumen:

  1. Surat permohonan izin teknis Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing;
  2. Status LKS Asing sebagai badan hukum;
  3. Proposal kerjasama atau bantuan termasuk rencana kegiatan dan program kerja tahunan;
  4. Keterangan mengenai mitra kerja lokal;
  5. Rancangan perjanjian kerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
  6. Surat Izin prinsip dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan izin operasional dari kementerian sosial. 

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password
  2. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin yang akan diajukan serta unggah syarat – syaratnya.
  3. Petugas DPMPTSP Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan,
    • Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke Dinas Sosial Kab. Bantul
    • Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon
  4. Dinas Sosial Kab. Bantul melakukan proses rekomendasi yang telah diajukan pemohon.
  5. Dinas Sosial Kab. Bantul memberikan keputusan rekomendasi izin:
    • Apabila telah dilakukan verifikasi dan validasi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan.
    • Apabila tidak memenuhi persyaratan maka rekomendasi ditolak.
  6. DPMPTSP Kab. Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Sosial Kab. Bantul.
  7. Berdasarkan kajian administratif DPMPTSP Kab. Bantul memberikan keputusan:
    • Izin diterbitkan.
    • Izin ditolak.
  8. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat).
  9. Pemohon dapat mengunduh Izin yang diajukan.

 

Waktu Penyelesaian

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja 

 

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

 

Produk Pelayanan

Produk atau hasil dari layanan ini berupa Rekomendasi Izin Teknis Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing

 

Pengaduan Pelayanan

- secara tertulis melalui :

1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul

2. Kotak Pengaduan

- Telepon : 0274 367338

- Fax : 0274 367504

- Email : sosial@bantulkab.go.id

- kanal lainnya seperti media sosial dan website

 

Jam Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 07.30-15.30 WIB