Persyaratan
Permohonan Baru dan Perpanjangan disertai dengan dokumen:
- Surat permohonan izin teknis Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing;
- Status LKS Asing sebagai badan hukum;
- Proposal kerjasama atau bantuan termasuk rencana kegiatan dan program kerja tahunan;
- Keterangan mengenai mitra kerja lokal;
- Rancangan perjanjian kerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
- Surat Izin prinsip dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan izin operasional dari kementerian sosial.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password
- Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin yang akan diajukan serta unggah syarat – syaratnya.
- Petugas DPMPTSP Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan,
- Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke Dinas Sosial Kab. Bantul
- Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon
- Dinas Sosial Kab. Bantul melakukan proses rekomendasi yang telah diajukan pemohon.
- Dinas Sosial Kab. Bantul memberikan keputusan rekomendasi izin:
- Apabila telah dilakukan verifikasi dan validasi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan.
- Apabila tidak memenuhi persyaratan maka rekomendasi ditolak.
- DPMPTSP Kab. Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Sosial Kab. Bantul.
- Berdasarkan kajian administratif DPMPTSP Kab. Bantul memberikan keputusan:
- Izin diterbitkan.
- Izin ditolak.
- Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat).
- Pemohon dapat mengunduh Izin yang diajukan.
Waktu Penyelesaian
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Produk atau hasil dari layanan ini berupa Rekomendasi Izin Teknis Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing
Pengaduan Pelayanan
- secara tertulis melalui :
1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul
2. Kotak Pengaduan
- Telepon : 0274 367338
- Fax : 0274 367504
- Email : sosial@bantulkab.go.id
- kanal lainnya seperti media sosial dan website
Jam Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 07.30-15.30 WIB