Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), Cara Cek dan Pendaftarannya

Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) dapat menjadi salah satu identitas bagi penyandang disabilitas yang tercatat dalam pendataan sosial. Untuk mengetahui apakah seseorang telah memiliki status KPD, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs Cek Bansos Kementerian Sosial RI.

 

Cara Cek Status KPD

Pengecekan status KPD dapat dilakukan secara online dengan langkah berikut:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan huruf kode sesuai yang tertera.
  3. Klik tombol Cari Data.
  4. Perhatikan kolom “STATUS KPD” pada hasil pencarian.

Dari hasil pengecekan tersebut, terdapat dua kemungkinan status, yaitu “YA” atau “TIDAK”.

 

Jika Status KPD “YA”

Apabila pada kolom STATUS KPD tercantum “YA”, berarti status KPD telah tercatat dalam data. KPD selanjutnya dapat diunduh melalui aplikasi Cek Bansos.

 

Jika Status KPD “TIDAK”

Apabila status KPD tercantum “TIDAK”, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran melalui kalurahan.

Untuk proses pendaftaran, siapkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
  • Surat Keterangan Disabilitas dari puskesmas/fasyankes (Surat Keterangan Kedisabilitasan wajib menjelaskan detail terkait kondisi kedisabilitasan)

Dokumen tersebut digunakan sebagai kelengkapan dalam proses pendaftaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

Cek Status KPD Secara Mandiri

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status KPD terlebih dahulu melalui situs Cek Bansos sebelum melakukan pendaftaran. Dengan mengetahui status KPD, masyarakat dapat menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan hasil pengecekan.