Persyaratan

  1. Mengisi formulir pengalihan
  2. Mengisi formulir verifikasi dan validasi pengalihan yang disahkan oleh Kalurahan 
  3. Foto copy KTP / Akta kelahiran bagi anak 
  4. Foto copy BPJS Mandiri 
  5. Foto copy Kartu Keluarga 

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas menerima berkas dari peserta
  2. Petugas melakukan koreksi dan verifikasi di data base: Kependudukan, DTSEN, SIDAMESRA dan E-DABU 
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas 
  4. Petugas melakukan survei kelayakan, memenuhi kriteria akan ditindaklanjuti oleh petugas yang berwenang 

 

Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah 10 menit (di luar waktu tunggu/antri)

 

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

 

Produk Pelayanan

Produk atau hasil dari layanan ini berupa terdaftar menjadi penerima BPJS PBI

 

Pengaduan Pelayanan

- secara tertulis melalui :

1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul

2. Kotak Pengaduan

- Telepon : 0274 367338

- Fax : 0274 367504

- Email : sosial@bantulkab.go.id

- Kanal lainnya seperti media sosial dan website

 

Jam Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja Senin-Jumat dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

  1. Pelayanan tatap muka (offline): 08.00-14.30 WIB
  2. Pelayanan daring (online): 08.00-14.30 WIB

 

Dasar

SK Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul Nomor 931/DinsosBtl/XII/2025 tentang Standar Pelayanan di Dinas Sosial Kabupaten Bantul.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
LEAFLET-PELAYANAN-SLRT.pdf 18 November 2025 09:05
Menampilkan 1-10 berkas
Halaman 1