Persyaratan
- Mengisi formulir pengalihan
- Mengisi formulir verifikasi dan validasi pengalihan yang disahkan oleh Kalurahan
- Fotokopi KTP / Akta kelahiran bagi anak
- Fotokopi BPJS Mandiri
- Fotokopi Kartu Keluarga
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima berkas dari peserta
- Petugas melakukan koreksi dan verifikasi di database: Kependudukan, DTSEN, SIDAMESRA, dan E-DABU
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Petugas melakukan survei kelayakan, memenuhi kriteria akan ditindaklanjuti oleh petugas yang berwenang
Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah 10 menit (di luar waktu tunggu/antri)
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Produk atau hasil dari layanan ini berupa terdaftar menjadi penerima BPJS PBI
Pengaduan Pelayanan
- secara tertulis melalui :
1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul
2. Kotak Pengaduan
- Telepon : 0274 367338
- Fax : 0274 367504
- Email : sosial@bantulkab.go.id
- Kanal lainnya seperti media sosial dan website
Jam Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja Senin-Jumat dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
- Pelayanan tatap muka (offline): 08.00-14.30 WIB
- Pelayanan daring (online): 08.00-14.30 WIB
Berkas
| Nama Berkas | Tanggal Unggah |
|---|---|
| LEAFLET-PELAYANAN-SLRT.pdf | 18 November 2025 09:05 |