Persyaratan

  1. Mengisi formulir pengalihan
  2. Mengisi formulir verifikasi dan validasi pengalihan yang disahkan oleh Kalurahan
  3. Foto copy KTP / Akta kelahiran bagi anak
  4. Foto copy BPJS Mandiri
  5. Foto copy Kartu Keluarga

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas menerima berkas dari peserta
  2. Petugas melakukan koreksi dan verifikasi di data base: Kependudukan, DTKS, PBI JKN, PBI APBD, Jamkesda
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas
  4. Petugas melakukan survei kelayakan, memenuhi kriteria akan ditindaklanjuti oleh petugas yang berwenang

 

Waktu Penyelesaian

Proses pengalihan oleh BPJS Kesehatan ± 2 bulan

 

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

 

Produk Pelayanan

Pelayanan Pengalihan Bpjs Mandiri Ke Bpjs Penerima Bantuan Iuran (PBI)

 

Pengaduan Pelayanan

- secara tertulis melalui :

1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul

2. Kotak Pengaduan

- Telepon : 0274 367338

- Fax : 0274 367504

- Email : sosial@bantulkab.go.id

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
LEAFLET-PELAYANAN-SLRT.pdf 18 November 2025 09:05