Persyaratan

  1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Sosial, diketahui pemerintah setempat.
  2. Fotokopi:
    1. Kartu Keluarga
    2. KTP
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa.
  4. Gambaran umum kondisi PPKS (tertuang dalam isi surat permohonan).
  5. Foto pemohon (kondisi saat ini).

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Menerima surat permohonan dari masyarakat baik personal maupun melalui pendamping, keluarga atau melalui aparat Desa, tokoh masyarakat dan/atau lembaga sosial.
  2. Mengadministrasikan surat permohonan.
  3. Penjadwalan asesmen.
  4. Pelaksanaan asesmen/home visit/verifikasi ke pemohon.
  5. Penyusunan hasil asesmen.
  6. Koordinasi internal Dinas Sosial untuk menentukan kelayakan dan ketersediaan kuota Shelter Kesejahteraan Sosial.
  7. Jika diperlukan, dapat dilakukan Case Conference untuk menentukan layak/tidaknya masuk Shelter Kesejahteraan Sosial
  8. Apabila tidak layak, Dinas Sosial memberikan penjelasan kepada pemohon.
  9. Apabila diterima, Koordinator Shelter Kesejahteraan Sosial mempersiapkan sarana prasarana penerimaan PPKS.
  10. Pendamping, keluarga atau melalui aparat Desa dapat mengantarkan PPKS ke Shelter Kesejahteraan Sosial. Apabila tidak memungkinkan, dapat dilakukan penjemputan.
  11. Membuat Berita Acara Penerimaan.

 

Waktu Penyelesaian

10 hari kerja

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya/gratis.

 

Produk Pelayanan

Layanan Shelter Kesejahteraan Sosial meliputi pemberian sandang, permakanan, dan kegiatan bimbingan sosial.

 

Pengaduan Layanan

  1. secara tertulis fisik melalui:
    1. Formulir pengaduan yang disediakan oleh Tim Pengaduan;
    2. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab. Bantul;
    3. Kotak Saran;
  2. Website: https://sosial.bantulkab.go.id/contact-us
  3. Email: sosial@bantulkab.go.id
  4. Intagram: @dinsos_bantul
  5. Facebook: Dinas Sosial Kabupaten Bantul
  6. SP4N Lapor: https://lapor.go.id/
  7. Sidamesra: https://sidamesra.bantulkab.go.id/
  8. SKM: https://skm.bantulkab.go.id/aduan
  9. Telepon: 0274 367338
  10. WhatsApp Layanan Bidang
  11. Rehabilitasi Sosial: 0851-7984-2146

 

Jam Pelayanan

Senin – Jumat : (07.30-15.30 WIB)
 

Dasar:

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
SK-No-432:DinsosBtl:IX:2026-tentang-Standar-Pelayanan-Dinas-Sosial-Kabupaten-Bantul.pdf 23 September 2026 13:33
Menampilkan 1-10 berkas
Halaman 1