BANTUL – Istilah perlindungan sosial atau perlinsos mungkin sudah tidak asing bagi masyarakat. Namun, seiring dengan perkembangan layanan digital, pemerintah juga terus mengembangkan sistem perlindungan sosial melalui Perlinsos Digital.
Perlinsos Digital merupakan sistem perlindungan sosial digital terintegrasi yang dibangun di atas Digital Public Infrastructure (DPI). Sistem ini dirancang untuk mendukung proses pendataan dan layanan perlindungan sosial agar lebih terintegrasi.
Melalui Perlinsos Digital, masyarakat dapat melakukan sejumlah proses secara mandiri. Di antaranya mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial, melakukan verifikasi kelayakan, serta mengajukan sanggah apabila terdapat data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Mendukung Data yang Lebih Akurat
Pengembangan Perlinsos Digital menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung integrasi data kemiskinan dan meningkatkan tata kelola penyaluran bantuan sosial.
Dengan data yang lebih terintegrasi, proses penyaluran bantuan sosial diharapkan dapat dilakukan secara lebih akurat, cepat, dan transparan. Sistem ini juga ditujukan untuk mengurangi risiko exclusion error maupun inclusion error, yaitu kondisi ketika masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tidak terdata atau bantuan diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria.
Data dalam sistem juga terhubung dengan sejumlah basis data dari kementerian/lembaga lain, antara lain Korlantas Polri, PLN, ATR/BPN, dan BKN.
Masyarakat Dapat Mendaftar Secara Mandiri
Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui portal perlinsos.kemensos.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat perlu memastikan telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain mendaftar untuk diri sendiri, masyarakat juga dapat berperan sebagai Agen Perlinsos secara sukarela. Agen Perlinsos dapat membantu masyarakat di sekitarnya, seperti tetangga, lanjut usia, atau penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran.
Pendaftaran sebagai Agen Perlinsos dapat dilakukan melalui agent-perlinsos.kemensos.go.id.
Dalam pelaksanaannya, Agen Perlinsos merupakan relawan yang membantu masyarakat secara sukarela dan dilarang menerima bayaran atau imbalan dalam bentuk apa pun dari masyarakat yang dibantu.
Melalui Perlinsos Digital, masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga dapat turut berpartisipasi dalam mendukung pendataan perlindungan sosial. Semangat “Warga Bantu Warga” diharapkan dapat membantu mewujudkan layanan perlindungan sosial yang semakin mudah diakses dan terintegrasi.
