Tugas

Dinas Sosial Kabupaten Bantul mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Sosial Kabupaten Bantul mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Dinas;
  2. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang sosial;
  3. perumusan kebijakan teknis sosial;
  4. penyelenggaraan rehabilitasi sosial, perlindungan, jaminan dan bantuan sosial, penanganan fakir miskin dan pemberdayaan perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat;
  5. pelaksanaan pelayanan umum dan rekomendasi perizinan/nonperizinan di bidang sosial;
  6. pelaksanaan pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja di bidang sosial;
  7. pengelolaan data dan sistem informasi bidang sosial;
  8. pengoordinasian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan urusan sosial;
  9. pengoordinasian tugas dan fungsi Unit Organisasi Dinas;
  10. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
  11. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan dan budaya pemerintahan pada Dinas;
  12. pengoordinasian dan pembinaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
  13. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  14. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

Gambaran Umum Setiap Satuan Kerja

 

Sekretariat

Dipimpin oleh Sekretaris Dinas dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan kesekretariatan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Dinas serta memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Sekretariat;
  2. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  3. penyusunan program Dinas;
  4. pengoordinasian pengelolaan keuangan Dinas;
  5. pelaksanaan program kesekretariatan;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kepegawaian Dinas;
  7. pengoordinasian pengelolaan barang milik daerah pada Dinas; 
  8. pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Dinas; 
  9. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas; 
  10. pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Sekretariat; 
  11. pengoordinasian penyelenggaraan kerumahtanggaan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, kerjasama dan kehumasan pada Dinas; 
  12. fasilitasi penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Dinas;
  13. pengoordinasian pengelolaan data dan sistem informasi Dinas; 
  14. fasilitasi tindak lanjut pelaksanaan hasil pemeriksaan pada Dinas; 
  15. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas; 
  16. pengoordinasian pelaksanaan administrasi perkantoran; 
  17. pengoordinasian pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana; 
  18. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Sekretariat; dan 
  19. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretariat Dinas Sosial terdiri dari 2 subbagian yaitu Subbagian Program dan Keuangan dan Subbagian Umum dan Kepegawaian.

1. Subbagian Program dan Keuangan

Dipimpin oleh Kepala Subbagian dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pengelolaan data dan informasi serta pengelolaan keuangan Dinas. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Program dan Keuangan; 
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi; 
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis; 
  4. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; 
  5. penyiapan, pengumpulan, pengolahan, penyajian dan pelayanan data dan informasi Dinas; 
  6. penyiapan bahan penyusunan laporan program dan kegiatan; 
  7. pengelolaan keuangan Dinas; 
  8. pelaksanaan program peningkatan, pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan dan sistem pengendalian internal pemerintah pada Dinas; 
  9. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Dinas; 
  10. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Dinas; 
  11. penyusunan pertanggungjawaban keuangan Dinas; 
  12. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Keuangan; dan 
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Dipimpin oleh Kepala Subbagian dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas penyelenggaraan kepegawaian, kerumahtanggaan, pengelolaan barang, perpustakaan, kearsipan, kehumasan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan Dinas. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian; 
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait administrasi umum dan kepegawaian; 
  3. pengelolaan data kepegawaian Dinas; 
  4. penyiapan bahan mutasi pegawai Dinas; 
  5. penyiapan kesejahteraan pegawai Dinas; 
  6. penyiapan bahan pembinaan pegawai Dinas; 
  7. penyelenggaraan kerumahtanggaan Dinas; 
  8. penyelenggaraan perpustakaan Dinas; 
  9. pengelolaan barang milik daerah pada Dinas; 
  10. pengelolaan tata persuratan dan kearsipan; 
  11. penyiapan dan penyelenggaraan kerjasama dan kehumasan Dinas; 
  12. penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Dinas; 
  13. pelaksanaan pelayanan administrasi perkantoran; 
  14. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran; 
  15. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Rehabilitasi Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan rehabilitasi sosial. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Rehabilitasi Sosial;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang rehabilitasi sosial;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program Bidang Rehabilitasi Sosial;
  4. penyelenggaraan perlindungan dan rehabilitasi sosial dasar di luar panti bagi penyandang disabilitas, anak telantar, lanjut usia telantar, gelandangan, pengemis dan PPKS lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA;
  5. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan mitra kerja dalam rangka penyelenggaraan perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi PPKS di luar panti;
  6. pelaksanaan advokasi layanan PPKS di luar panti;
  7. penyelenggaraan layanan pengaduan kedaruratan dalam rangka rehabilitasi sosial;
  8. penyelenggaraan layanan data rehabilitasi sosial PPKS di luar panti;
  9. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi bidang rehabilitasi sosial; 
  10. pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bidang Rehabilitasi Sosial;
  11. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Rehabilitasi Sosial; dan 
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya

Bidang Rehabilitasi Sosial terdiri dari 2 seksi, yaitu:

1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Telantar, Penyandang Disabilitas Telantar dan Lanjut Usia Telantar

Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Telantar, Penyandang Disabilitas Telantar dan Lanjut Usia Telantar, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan rehabilitasi sosial anak telantar, penyandang disabilitas telantar, lanjut usia telantar, gelandangan dan pengemis. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Telantar, Penyandang Disabilitas Telantar dan Lanjut Usia Telantar;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial anak telantar, penyandang disabilitas telantar, lanjut usia telantar, gelandangan dan pengemis;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Telantar, Penyandang Disabilitas Telantar dan Lanjut Usia Telantar;
  4.  penyelenggaraan perlindungan dan rehabilitasi sosial dasar di luar panti bagi penyandang disabilitas telantar, anak telantar, lanjut usia telantar, gelandangan, pengemis;
  5. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan mitra kerja dalam rangka penyelenggaraan perlindungan dan rehabilitasi sosial PPKS di luar panti bagi penyandang disabilitas telantar, anak telantar, lanjut usia telantar, gelandangan, pengemis;
  6. pelaksanaan advokasi layanan PPKS di luar panti bagi penyandang disabilitas telantar, anak telantar, lanjut usia telantar, gelandangan, pengemis;
  7. penyelenggaraan layanan pengaduan kedaruratan dalam rangka rehabilitasi sosial PPKS di luar panti bagi penyandang disabilitas telantar, anak telantar, lanjut usia telantar, gelandangan, pengemis;
  8. penyelenggaraan layanan dan pengelolaan data rehabilitasi sosial PPKS di luar panti bagi penyandang disabilitas telantar, anak telantar, lanjut usia telantar, gelandangan, pengemis;
  9. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pengendalian bidang rehabilitasi sosial anak telantar, penyandang disabilitas telantar, lanjut usia telantar, gelandangan dan pengemis;
  10. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Telantar, Penyandang Disabilitas Telantar dan Lanjut Usia Telantar; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sesuai dengan bidang tugasnya .

2. Seksi Rehabilitasi Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lainnya

Seksi Seksi Rehabilitasi Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi pelaksanaan rehabilitasi sosial PPKS lainnya. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Rehabilitasi Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lainnya;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang rehabilitasi sosial PPKS lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Rehabilitasi Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lainnya;
  4. penyelenggaraan perlindungan dan rehabilitasi sosial dasar di luar panti bagi PPKS lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA;
  5. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan mitra kerja dalam rangka penyelenggaraan perlindungan dan rehabilitasi sosial di luar panti bagi PPKS lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA;
  6. pelaksanaan advokasi layanan PPKS di luar panti bagi PPKS lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA;
  7. penyelenggaraan layanan pengaduan kedaruratan dalam rangka rehabilitasi sosial di luar panti bagi PPKS lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA;
  8. penyelenggaraan layanan dan pengelolaan data rehabilitasi sosial di luar panti bagi PPKS lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA;
  9. pelaksanaan penanganan jenazah telantar;
  10. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pengendalian bidang rehabilitasi sosial di luar panti bagi PPKS lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA;
  11. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Rehabilitasi Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lainnya; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Korban Bencana

Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Korban Bencana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan perlindungan, bantuan, jaminan sosial dan penanganan fakir miskin serta perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial.. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Korban Bencana;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang perlindungan dan jaminan sosial bagi korban bencana alam, bencana sosial, dan keluarga serta penanganan fakir miskin;
  3. pengoordinasian program kegiatan pada Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Korban Bencana;
  4. pengoordinasian pendataan kesejahteraan sosial;
  5. pengoordinasian pengelolaan informasi data kesejahteraan sosial;
  6. pengoordinasian penetapan hasil pengelolaan data kesejahteraan sosial;
  7. pengoordinasian diseminasi data dan informasi kesejahteraan sosial;
  8. pengoordinasian pengembangan sistem dan teknologi informasi kesejahteraan sosial;
  9. pengoordinasian penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial korban bencana alam, bencana sosial dan keluarga;
  10. pengoordinasian pemberian bantuan sosial dan penanganan fakir miskin;
  11. pelaksanaan fasilitasi rekomendasi penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial;
  12. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dengan mitra kerja;
  13. pelaksanaan koordinasi, sosialisasi Kampung Siaga Bencana dan Taruna Siaga Bencana;
  14. pemberian bimbingan teknis, dan fasilitasi perlindungan dan jaminan sosial korban bencana alam dan bencana sosial;
  15. pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Korban Bencana;
  16. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Korban Bencana; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Korban Bencana terdiri dari 2 seksi, yaitu:

1. Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial

Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penanganan dan pengelolaan data infomasi fakir miskin. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan data dan informasu kesejahteraan sosial serta penanganan fakir miskin;
  3. pelaksanaan pendataan kesejahteraan sosial;
  4. pengelolaan informasi data kesejahteraan sosial;
  5. penetapan hasil pengelolaan data kesejahteraan sosial;
  6. diseminasi data dan informasi kesejahteraan sosial;
  7. pengembangan sistem dan teknologi informasi kesejahteraan sosial;
  8. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dengan mitra kerja dalam rangka pengelolaan data dan informasi kesejahteraan sosial;
  9. penyiapan bahan dan pelaksanaan sosialisasi kesejahteraan sosial;
  10. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial;
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Korban Bencana sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Seksi Pengelolaan Bantuan Sosial dan Penanganan Korban Bencana

Seksi Pengelolaan Bantuan Sosial dan Penanganan Korban Bencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial serta pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Pengelolaan Bantuan Sosial dan Penanganan Korban Bencana;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perlindungan dan jaminan sosial serta penanganan korban Bencana;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial;
  4. pengoordinasian penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial korban bencana alam, bencana sosial dan keluarga miskin;
  5. pengoordinasian pemberian bantuan sosial dan penanganan fakir miskin;
  6. pelaksanaan identifikasi, asesmen dan seleksi terhadap penerima manfaat;
  7. penyelenggaraan pendampingan penyaluran bantuan bagi fakir miskin;
  8. pelaksanaan fasilitasi rekomendasi penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial;
  9. pelaksanaan koordinasi, sosialisasi Kampung Siaga Bencana dan Taruna Siaga Bencana;
  10. pemberian bimbingan teknis, dan fasilitasi perlindungan dan jaminan sosial korban bencana alam dan bencana sosial;
  11. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dengan mitra kerja dalam rangka pengelolaan bantuan sosial dan penanganan korban bencana;
  12. pelaksanaan layanan kebutuhan dasar, dukungan psikososial, pemulihan sosial dan advokasi sosial bagi korban bencana alam dan bencana sosial;
  13. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Pengelolaan Bantuan Sosial dan Penanganan Korban Bencana; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Korban Bencana sesuai dengan bidang tugasnya

 

Bidang Pemberdayaan Sosial

Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan sosial. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pemberdayaan Sosial;
  2. perumusan kebijakan teknis pemberdayaan sosial;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program pada Bidang Pemberdayaan Sosial;
  4. pengoordinasian pelaksanaan pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat serta sumber dana sosial;
  5. pelaksanaan pengembangan potensi sumber daya kesejahteraan sosial;
  6. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerbitan izin undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang;
  7. pengoordinasian pelaksanaan pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial;
  8. pelaksanaan pengelolaan taman makam pahlawan;
  9. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam pemberdayaan sosial; 
  10. pemberian bimbingan teknis, dan fasilitasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat serta pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial;
  11. pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bidang Pemberdayaan Sosial;
  12. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Pemberdayaan Sosial; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pemberdayaan Sosial terdiri dari 2 seksi, yaitu:

1. Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat

Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat serta sumber dana sosial. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat serta sumber dana sosial;
  3. penyusunan pedoman pemberdayaan potensi sumber daya kesejahteraan sosial;
  4. pelaksanaan pembinaan sosial untuk kesejahteraan sosial masyarakat;
  5. pelaksanaan pengembangan dan peningkatan potensi dan sumber daya kesejahteaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat;
  6. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian kelompok ekonomi lembaga sosial serta lembaga kesejahteraan sosial;
  7. pelaksanaan fasilitasi perizinan, koordinasi, sosialisasi, pembinaan dan pengawasan pengumpulan dan pengelolaan sumbangan sosial dan undian gratis berhadiah;
  8. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan kerjasama mitra kerja potensi sumber kesejahteraan sosial;
  9. pelaksanaan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan penguatan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga;
  10. koordinasi dan sinkronisasi penerbitan izin undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang;
  11. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi pemberdayaan sosial bagi perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat serta sumber dana sosial;
  12. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja pada Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Seksi Kepahlawanan dan Restorasi Sosial

Seksi Kepahlawanan dan Restorasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan pelaksanaan restorasi sosial. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Kepahlawanan dan Restorasi Sosial; 
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang kepahlawanan dan restorasi sosial; 
  3. penyusunan pedoman pengembangan dan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan; 
  4. pemeliharaan dan peningkatan fungsi taman makam pahlawan, makam pahlawan nasional dan tempat bersejarah perjuangan bangsa; 
  5. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, kejuangan dan kesadaran kebangsaan; 
  6. pengoordinasian pelaksanaan penanaman nilai nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial; 
  7. fasilitasi pelayanan dan peningkatan kapasitas petugas, kelembagaan kepahlawanan keperintisan kejuangan kesetiakawanan dan restorasi sosial; 
  8. fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemakaman jenazah pahlawan/perintis kemerdekaan/perintis pergerakan kemerdekaan dan pejuang; 
  9. fasilitasi penyelenggaraan restorasi sosial; 
  10. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial; 
  11. pemantauan evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja pada Seksi Kepahlawanan dan Restorasi Sosial; dan 
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial sesuai dengan bidang tugasnya.

 

*Tugas dan fungsi kantor unit-unit di bawah Dinas Sosial Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul, selengkapnya bisa di lihat disini