Tugas

Dinas Sosial Kabupaten Bantul mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Sosial Kabupaten Bantul mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Dinas;
  2. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang sosial;
  3. perumusan kebijakan teknis sosial;
  4. penyelenggaraan rehabilitasi sosial, perlindungan, jaminan dan bantuan sosial, penanganan fakir miskin dan pemberdayaan perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat;
  5. pelaksanaan pelayanan umum dan rekomendasi perizinan / nonperizinan di bidang sosial;
  6. pelaksanaan pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja di bidang sosial;
  7. pengelolaan data dan sistem informasi bidang sosial;
  8. pengoordinasian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan urusan sosial;
  9. pengoordinasian tugas dan fungsi Satuan Organisasi Dinas;
  10. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
  11. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan dan budaya pemerintahan pada Dinas;
  12. pengoordinasian dan pembinaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
  13. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  14. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

Gambaran Umum Setiap Satuan Kerja

 

Sekretariat

Dipimpin oleh Sekretaris Dinas dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan kesekretariatan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Dinas serta memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Sekretariat;
  2. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  3. penyusunan program Dinas;
  4. pengoordinasian pengelolaan keuangan Dinas;
  5. pelaksanaan program kesekretariatan;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kepegawaian Dinas;
  7. pengoordinasian pengelolaan barang milik daerah pada Dinas; 
  8. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Dinas; 
  9. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas; 
  10. pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Sekretariat; 
  11. pengoordinasian penyelenggaraan kerumahtanggaan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, kerjasama dan kehumasan pada Dinas; 
  12. fasilitasi penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Dinas;
  13. pengoordinasian pengelolaan data dan sistem informasi Dinas; 
  14. fasilitasi tindak lanjut pelaksanaan hasil pemeriksaan pada Dinas; 
  15. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas; 
  16. pengoordinasian pelaksanaan administrasi perkantoran; 
  17. pengoordinasian pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana; 
  18. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Sekretariat; dan 
  19. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretariat Dinas Sosial terdiri dari 2 subbagian yaitu Subbagian Program dan Keuangan dan Subbagian Umum dan Kepegawaian.

1. Subbagian Program dan Keuangan

Dipimpin oleh Kepala Subbagian dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pengelolaan data dan informasi serta pengelolaan keuangan Dinas. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Program dan Keuangan; 
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi; 
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis; 
  4. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; 
  5. penyiapan, pengumpulan, pengolahan, penyajian dan pelayanan data dan informasi Dinas; 
  6. penyiapan bahan penyusunan laporan program dan kegiatan; 
  7. pengelolaan keuangan Dinas; 
  8. pelaksanaan program peningkatan, pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan dan sistem pengendalian internal pemerintah pada Dinas; 
  9. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Dinas; 
  10. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Dinas; 
  11. penyusunan pertanggungjawaban keuangan Dinas; 
  12. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Keuangan; dan 
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Dipimpin oleh Kepala Subbagian dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas penyelenggaraan kepegawaian, kerumahtanggaan, pengelolaan barang, perpustakaan, kearsipan, kehumasan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan Dinas. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian; 
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait administrasi umum dan kepegawaian; 
  3. pengelolaan data kepegawaian Dinas; 
  4. penyiapan bahan mutasi pegawai Dinas; 
  5. penyiapan kesejahteraan pegawai Dinas; 
  6. penyiapan bahan pembinaan pegawai Dinas; 
  7. penyelenggaraan kerumahtanggaan Dinas; 
  8. penyelenggaraan perpustakaan Dinas; 
  9. pengelolaan barang milik daerah pada Dinas; 
  10. pengelolaan tata persuratan dan kearsipan; 
  11. penyiapan dan penyelenggaraan kerjasama dan kehumasan Dinas; 
  12. penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Dinas; 
  13. pelaksanaan pelayanan administrasi perkantoran; 
  14. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran; 
  15. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Rehabilitasi Sosial

Dipimpin oleh Kepala Bidang dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan rehabilitasi sosial. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Rehabilitasi Sosial; 
  2. perumusan kebijakan teknis bidang rehabilitasi sosial; 
  3. pengoordinasian pelaksanaan program Bidang Rehabilitasi Sosial; 
  4. penyelenggaraan rehabilitasi sosial dasar, penyandang disabilitas, anak, lanjut usia dan bagi PMKS bukan HIV/AIDS dan NAPZA; 
  5. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan mitra kerja dalam rangka penyelenggaraan perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi PMKS; 
  6. pelaksanaan fasilitasi usaha perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, anak, lanjut usia dan PMKS lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA; 
  7. pelaksanaan advokasi rehabilitasi sosial; 
  8. penyelenggaraan layanan data PMKS, pengaduan, kedaruratan dan layanan lainnya dalam rangka rehabilitasi sosial; 
  9. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi bidang rehabilitasi sosial; 
  10. pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Bidang Rehabilitasi Sosial; 
  11. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Rehabilitasi Sosial; dan 
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Rehabilitasi Sosial terdiri dari 2 seksi, yaitu:

1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

Dipimpin oleh Kepala Bidang dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan rehabilitasi sosial anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, gelandangan dan pengemis. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia; 
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, gelandangan dan pengemis; 
  3. penyusunan pedoman pelayanan sosial anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, gelandangan dan pengemis;
  4.  pelaksanaan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia, gelandangan dan pengemis; 
  5. pelaksanaan rehabilitasi sosial balita terlantar, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, serta anak yang memerlukan perlindungan khusus; 
  6. fasilitasi usaha perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar; 
  7. pelaksanaan pelayanan sosial anak balita serta pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia; 
  8. pelaksanaan perlindungan dan pendampingan bagi anak; 
  9. pengoordinasian dan kerja sama dengan lembaga kesejahteraan sosial anak, penyandang disabilitas, lanjut usia dan gelandangan pengemis; 
  10. pelaksanaan advokasi bagi anak, penyandang disabilitas dan lanjut usia ;
  11. penyelenggaraan layanan data PMKS, pengaduan, kedaruratan dan layanan lainnya dalam rangka rehabilitasi sosial bagi anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar; 
  12. pengelolaan data PMKS; 
  13. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pengendalian bidang rehabilitasi sosial anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, gelandangan dan pengemis; 
  14. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia; dan 
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Seksi Rehabilitasi Sosial PMKS Lainnya

Dipimpin oleh Kepala Bidang dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Seksi Rehabilitasi Sosial PMKS Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi pelaksanaan rehabilitasi sosial PMKS lainnya. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Rehabilitasi Sosial PMKS Lainnya; 
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang rehabilitasi sosial PMKS lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA ;
  3. penyusunan pedoman teknis dalam pelayanan rehabilitasi sosial PMKS lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA; 
  4. fasilitasi, pemberdayaan dan rehabilitasi sosial bagi,bekas warga binaan lembaga permasyarakatan, korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan, eks tuna susila dan kelompok minoritas; 
  5. pelaksanaan penanganan jenazah terlantar; 
  6. pelaksanaan pengembangan kelembagaan rehabilitasi sosial PMKS lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA; 
  7. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis rehabilitasi sosial PMKS lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA; 
  8. penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan mitra kerja dalam rangka penyelenggaraan perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi penanganan PMKS lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA; 
  9. pelaksanaan advokasi PMKS Lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA; 
  10. pengelolaan data dan informasi pada Seksi PMKS Lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA; 
  11. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Rehabilitasi Sosial PMKS Lainnya; dan 
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

Dipimpin oleh Kepala Bidang dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan perlindungan, bantuan dan jaminan sosial serta penanganan fakir miskin. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin; 
  2. perumusan kebijakan teknis bidang perlindungan dan jaminan sosial bagi korban bencana alam, bencana sosial, dan keluarga serta penanganan fakir miskin; 
  3. pengoordinasian program kegiatan pada Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin; 
  4. pengoordinasian penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial korban bencana alam, bencana sosial dan keluarga; 
  5. pengoordinasian pemberian bantuan dan penanganan fakir miskin; 
  6. pengelolaan data kemiskinan ; 
  7. pelaksanaan fasilitasi rekomendasi penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial; 
  8. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dengan mitra kerja; 
  9. pelaksanaan koordinasi, sosialisasi Kampung Siaga Bencana dan Taruna Siaga Bencana; 
  10. pemberian bimbingan teknis, dan fasilitasi perlindungan dan jaminan sosial korban bencana alam dan bencana sosial; 
  11. pengelolaan data kemiskinan; 
  12. pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin; 
  13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin; dan 
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Rehabilitasi Sosial terdiri dari 2 seksi, yaitu:

1. Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial

Dipimpin oleh Kepala Bidang dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial serta pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial; 
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perlindungan dan jaminan sosial; 
  3. penyusunan pedoman penanganan dan penanggulangan korban bencana; 
  4. pelaksanaan layanan perlindungan dan jaminan sosial bagi orang terlantar yang memiliki identitas dan sehat, keluarga miskin, korban bencana alam dan korban bencana sosial; 
  5. pelaksanaan layanan kebutuhan dasar, dukungan psikososial, pemulihan sosial dan advokasi sosial bagi korban bencana alam dan bencana sosial; 
  6. pelaksanaan verifikasi dan validasi penerima bantuan jaminan sosial; 
  7. pemberian rekomendasi pelayanan jaminan sosial; 
  8. pelaksanaan mitigasi, kesiapsiagaan, pembinaan, bimbingan di daerah rawan bencana; 
  9. penyaluran bantuan sosial korban bencana alam dan bencana sosial; 
  10. pelaksanaan pembinaan petugas perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial; 
  11. pelaksanaan penatausahaan logistik, dapur umum penanggulangan bencana; 
  12. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial; 
  13. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial; 
  14. pengelolaan data dan informasi pada Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial; 
  15. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan 
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Seksi Penanganan Fakir Miskin

Dipimpin oleh Kepala Bidang dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Seksi Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penanganan dan pengelolaan data infomasi fakir miskin. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Penanganan Fakir Miskin; 
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang penanganan fakir miskin; 
  3. pelaksanaan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga; 
  4. pelaksanaan fasilitasi, bimbingan, pembinaan dan peningkatan usaha kesejahteraan sosial bagi keluarga miskin; 
  5. penyelenggaraan bantuan pengembangan ekonomi masyarakat; 
  6. pelaksanaan bimbingan sosial dalam usaha pelayanan kesejahteraan sosial kepada fakir miskin dan korban bencana; 
  7. pelaksanaan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni; 
  8. pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi serta pengelolaan data kemiskinan untuk penanganan kemiskinan; 
  9. pelaksanaan pengembangan dan peningkatan sistem informasi manajemen data sosial; 
  10. pelaksanaan identifikasi, assesmen dan seleksi terhadap penerima manfaat; 
  11. penyelenggaraan pendampingan penyaluran bantuan bagi fakir miskin; 
  12. penyiapan bahan dan pelaksanaan sosialisasi kesejahteraan sosial; 
  13. pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Penanganan Fakir Miskin; dan 
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Pemberdayaan Sosial

Dipimpin oleh Kepala Bidang dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan sosial. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pemberdayaan Sosial; 
  2. perumusan kebijakan teknis pemberdayaan sosial; 
  3. pengoordinasian pelaksanaan program pada Bidang Pemberdayaan Sosial; 
  4. pengoordinasian pelaksanaan pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat serta sumber dana sosial; 
  5. pelaksanaan pengembangan potensi sumber daya kesejahteraan sosial; 
  6. pengoordinasian pelaksanaan pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial; 
  7. pelaksanaan pengelolaan taman makam pahlawan; 
  8. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam pemberdayaan sosial; 
  9. pemberian bimbingan teknis, dan fasilitasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat serta pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial; 
  10. pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Bidang Pemberdayaan Sosial; 
  11. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Pemberdayaan Sosial; dan 
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Rehabilitasi Sosial terdiri dari 2 seksi, yaitu:

1. Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat

Dipimpin oleh Kepala Bidang dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat serta sumber dana sosial. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat; 
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat serta sumber dana sosial; 
  3. penyusunan pedoman pemberdayaan potensi sumber daya kesejahteraan sosial; 
  4. pelaksanaan pembinaan sosial untuk kesejahteraan sosial masyarakat; 
  5. pelaksanaan pengembangan dan peningkatan potensi dan sumber daya kesejahteaan sosial pereorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat; 
  6. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian kelompok ekonomi lembaga sosial serta lembaga kesejahteraan sosial; 
  7. pelaksanaan fasilitasi perizinan, koordinasi, sosialisasi, pembinaan dan pengawasan pengumpulan dan pengelolaan sumbangan sosial dan undian gratis berhadiah; 
  8. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan kerjasama mitra kerja potensi sumber kesejahteraan sosial; 
  9. pelaksanaan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan penguatan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga; 
  10. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi pemberdayaan sosial bagi perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat serta sumber dana sosial; 
  11. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja pada Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat; dan 
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Seksi Kepahlawanan dan Restorasi Sosial

Dipimpin oleh Kepala Bidang dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Seksi Kepahlawanan dan Restorasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan pelaksanaan restorasi sosial. Memiliki fungsi di antaranya:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Kepahlawanan dan Restorasi Sosial; 
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang kepahlawanan dan restorasi sosial; 
  3. penyusunan pedoman pengembangan dan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan; 
  4. pemeliharaan dan peningkatan fungsi taman makam pahlawan, makam pahlawan nasional dan tempat bersejarah perjuangan bangsa; 
  5. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, kejuangan dan kesadaran kebangsaan; 
  6. pengoordinasian pelaksanaan penanaman nilai nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial; 
  7. fasilitasi pelayanan dan peningkatan kapasitas petugas, kelembagaan kepahlawanan keperintisan kejuangan kesetiakawanan dan restorasi sosial; 
  8. fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemakaman jenazah pahlawan/perintis kemerdekaan/perintis pergerakan kemerdekaan dan pejuang; 
  9. fasilitasi penyelenggaraan restorasi sosial; 
  10. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial; 
  11. pemantauan evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja pada Seksi Kepahlawanan dan Restorasi Sosial; dan 
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

*Tugas dan fungsi kantor unit-unit di bawah Dinas Sosial Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bantul, selengkapnya bisa di lihat disini