Persyaratan
- Diagnosa/Rujukan dari Puskesmas atau Surat IGD dan Rawat Inap Rumah Sakit
- Foto Copy KTP, Akta Kelahiran dan KTP kedua orang tua
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Kepengurusan 3 x 24 jam sejak masuk RS
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima berkas dari peserta
- Petugas melakukan koreksi dan verifikasi di data base : Kependudukan, DTKS, PBI JKN, PBI APBD, Jamkesda
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Petugas membuatkan surat rekomendasi layanan Penyerahan Kembali berkas dan pemberian informasi lanjutan tujuan surat kepada peserta
- Instansi terkait menerima surat permohonan jamkes dari peserta dan membuatkan surat layanan jamkes
- RS/Puskesmas menerima peserta yang datang dengan membawa surat layanan jamkes dan melakukan pemeriksaan
- Pendataan jumlah layanan dan pendataan gakin yang belum masuk data base jaminan
- Catatan:
• Perawatan di kelas 3 dengan pembiayaan maksimal Rp 5.000.000,00 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Jamkesda
• Terhitung tanggal 22 September 2020, persyaratan tanpa SKTM/SKM
• Pembiayaan RS yang lebih dari Rp 5.000.000,00 bagi warga yang tidak mampu dapat mengajukan bantuan pembiayaan melalui Bapel Jamkesos DIY
Waktu Penyelesaian
Jangka Waktu Penyelesaian adalah waktu yang dibutuhkan apabila p[ersyaratan sudah lengkap dan diterima oleh Petugas (diluar waktu untuk menunggu antrian)
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Pelayanan Rekomendasi Bantuan Pembiayaan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA)
Pengaduan Pelayanan
- secara tertulis melalui :
1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul
2. Kotak Pengaduan
- Telepon : 0274 367338
- Fax : 0274 367504
- Email : sosial@bantulkab.go.id
Berkas
| Nama Berkas | Tanggal Unggah |
|---|---|
| LEAFLET-PELAYANAN-SLRT.pdf | 18 November 2025 09:08 |