Persyaratan

  1. Diagnosa/Rujukan dari Puskesmas atau Surat IGD dan Rawat Inap Rumah Sakit
  2. Foto Copy KTP, Akta Kelahiran dan KTP kedua orang tua
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Kepengurusan 3 x 24 jam sejak masuk RS

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas menerima berkas dari peserta
  2. Petugas melakukan koreksi dan verifikasi di data base : Kependudukan, DTKS, PBI JKN, PBI APBD, Jamkesda
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas
  4. Petugas membuatkan surat rekomendasi layanan Penyerahan Kembali berkas dan pemberian informasi lanjutan tujuan surat kepada peserta
  5. Instansi terkait menerima surat permohonan jamkes dari peserta dan membuatkan surat layanan jamkes
  6. RS/Puskesmas menerima peserta yang datang dengan membawa surat layanan jamkes dan melakukan pemeriksaan
  7. Pendataan jumlah layanan dan pendataan gakin yang belum masuk data base jaminan
  8. Catatan: 

• Perawatan di kelas 3 dengan pembiayaan maksimal Rp 5.000.000,00 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Jamkesda

• Terhitung tanggal 22 September 2020, persyaratan tanpa SKTM/SKM

• Pembiayaan RS yang lebih dari Rp 5.000.000,00 bagi warga yang tidak mampu dapat mengajukan bantuan pembiayaan melalui Bapel Jamkesos DIY

 

Waktu Penyelesaian

Jangka Waktu Penyelesaian adalah waktu yang dibutuhkan apabila p[ersyaratan sudah lengkap dan diterima oleh Petugas (diluar waktu untuk menunggu antrian)


Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

 

Produk Pelayanan

Pelayanan Rekomendasi Bantuan Pembiayaan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA)

 

Pengaduan Pelayanan

- secara tertulis melalui :

1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul

2. Kotak Pengaduan

- Telepon : 0274 367338

- Fax : 0274 367504

- Email : sosial@bantulkab.go.id

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
LEAFLET-PELAYANAN-SLRT.pdf 18 November 2025 09:08