Whistleblowing System atau WBS, adalah sistem penanganan aduan yang digunakan untuk menampung, mengelola, dan menindaklanjuti serta membuat laporan atas informasi yang disampaikan pengadu mengenai tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Ruang lingkup pengaduan meliputi:
- penyalahgunaan wewenang;
- hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat;
- korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
- pelanggaran disiplin pegawai.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Pengaduan WBS dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut:
- Website WBS: http:// wbs.bantulkab.go.id/
- Mengirim surat fisik ke alamat Kantor Inspektorat
- Email: inspektorat@bantulkab.go.id
- Telepon: (0274) 367325
Tata cara pelaporan melalui website WBS dapat dilihat dalam video berikut:
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
peraturan-bupati-2020-123.pdf | 15 Oktober 2024 09:28 |