Anda bisa mengajukan keberatan atas permohonan informasi publik jika:

  1. Permohonan informasi ditolak tanpa alasan
  2. Informasi berkala tidak disediakan
  3. Permintaan informasi tidak ditanggapi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Permintaan informasi tidak dipenuhi
  6. Biaya yang dikenakan tidak wajar
  7. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan

Berikut tata cara pengajuan informasi publik:

 

Untuk pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik dapat mengisi formulir melalui link berikut:

Ajukan Keberatan Informasi Publik

atau dapat mengunduh form terlampir di bawah ini dan diserahkan langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Bantul.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi telepon (0274) 367338 atau email sosial@bantulkab.go.id

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
FORM-KEBERATAN-DINSOS.pdf 24 Februari 2022 10:20