Persyaratan

Persyaratan Umum Untuk Permohonan Baru dan Perpanjangan LKS Berbadan Hukum: 

  1. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  2. akta pendirian;
  3. surat keterangan domisili dari lurah;
  4. nomor pokok wajib pajak LKS.
  5. pengesahan pendirian badan hukum oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
  6.   struktur organisasi LKS;
  7. alamat, nomor telepon, website, dan media sosial LKS;
  8. kartu tanda penduduk dan nomor telepon pengurus LKS;
  9.   surat keterangan bebas dari narkoba bagi pengurus LKS;
  10.   surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan;
  11. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan;
  12.   surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum;
  13. surat pernyataan persetujuan tetangga; dan
  14. proposal berisi:
    • program dan kegiatan LKS
    • modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
    • nomor rekening LKS
    • sumber daya manusia
    • kelengkapan sarana dan prasarana

 

Permohonan Baru dan Perpanjangan LKS Tidak Berbadan Hukum:

  1. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  2. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris;
  3. surat keterangan domisili dari lurah;
  4. nomor pokok wajib pajak LKS;
  5. surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
  6.   struktur organisasi LKS;
  7. alamat, nomor telepon, dan media sosial LKS;
  8. kartu tanda penduduk dan nomor telepon pengurus LKS;
  9.   surat keterangan bebas dari narkoba bagi pengurus LKS;
  10.   surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan;
  11. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan;
  12.   surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum;
  13. surat pernyataan persetujuan tetangga; dan
  14. proposal berisi:
    • program dan kegiatan LKS
    • modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
    • nomor rekening LKS
    • sumber daya manusia
    • kelengkapan sarana dan prasarana

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala DPMPTSP dengan mengisi formulir pendaftaran yang dilampiri persyaratan administrasi.
  2. Kepala DPMPTSP melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan oleh pemohon.
  3. Kepala DPMPTSP meneruskan permohonan yang telah dinyatakan lengkap kepada Kepala Dinas Sosial.
  4. Kepala Dinas Sosial bersama Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LK2S) melakukan validasi dan verifikasi lapangan terhadap berkas permohonan yang diserahkan oleh Kepala DPMPTSP.
  5. Kepala Dinas Sosial bersama LK2S memberikan rekomendasi teknis atau penolakan terhadap berkas permohonan pendaftaraan LKS paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
  6. Dalam hal berkas permohonan pendaftaran LKS mendapat rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Sosial, Kepala DPMPTSP menerbitkan Tanda Daftar LKS paling lampat 4 hari sejak rekomendasi teknis diterima.
  7. Dalam hal berkas permohonan pendaftaran LKS mendapat penolakan rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Sosial, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon oleh Kepala DPMPTSP dengan disertai alasan penolakannya.
  8. Pendaftaran LKS dilaksanakan dengan cepat, mudah dan tanpa biaya.
  9. Kepala DPMPTSP menerbitkan Tanda Daftar paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar.
  10. Format formulir pendaftaran LKS sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati. 
  11. Pendaftaran LKS dan permohonan perpanjangan Tanda Daftar LKS dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi yang dikembangkan DPMPTSP.
  12. Standar operasional dan prosedur pendaftaran LKS dan permohonan perpanjangan Tanda Daftar LKS secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat di atas ditetapkan dengan keputusan Kepala DPMPTSP.
  13. Tanda pendaftaran LKS berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.

 

Waktu Penyelesaian

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan masuk secara online di https://izinonline.bantulkab.go.id dan semua persyaratan dinyatakan lengkap, sesuai ketentuan.

 

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

 

Produk Pelayanan

Produk atau hasil dari layanan ini berupa Pelayanan pemberian surat rekomendasi izin Tanda Daftar LKS baru/ perpanjangan

 

Pengaduan Pelayanan

- secara tertulis melalui :

1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul

2. Kotak Pengaduan

- Telepon : 0274 367338

- Fax : 0274 367504

- Email : sosial@bantulkab.go.id

- kanal lainnya seperti media sosial dan website

 

Jam Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 07.30-15.30 WIB

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
LEAFLET-IZIN-TANDA-DAFTAR_compressed.pdf 18 November 2025 09:13