Persyaratan
Persyaratan Umum Untuk Permohonan Baru dan Perpanjangan LKS Berbadan Hukum:
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- akta pendirian;
- surat keterangan domisili dari lurah;
- nomor pokok wajib pajak LKS.
- pengesahan pendirian badan hukum oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
- struktur organisasi LKS;
- alamat, nomor telepon, website, dan media sosial LKS;
- kartu tanda penduduk dan nomor telepon pengurus LKS;
- surat keterangan bebas dari narkoba bagi pengurus LKS;
- surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan;
- surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan;
- surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum;
- surat pernyataan persetujuan tetangga; dan
- proposal berisi:
- program dan kegiatan LKS
- modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
- nomor rekening LKS
- sumber daya manusia
- kelengkapan sarana dan prasarana
Permohonan Baru dan Perpanjangan LKS Tidak Berbadan Hukum:
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris;
- surat keterangan domisili dari lurah;
- nomor pokok wajib pajak LKS;
- surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
- struktur organisasi LKS;
- alamat, nomor telepon, dan media sosial LKS;
- kartu tanda penduduk dan nomor telepon pengurus LKS;
- surat keterangan bebas dari narkoba bagi pengurus LKS;
- surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan;
- surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan;
- surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum;
- surat pernyataan persetujuan tetangga; dan
- proposal berisi:
- program dan kegiatan LKS
- modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
- nomor rekening LKS
- sumber daya manusia
- kelengkapan sarana dan prasarana
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala DPMPTSP dengan mengisi formulir pendaftaran yang dilampiri persyaratan administrasi.
- Kepala DPMPTSP melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan oleh pemohon.
- Kepala DPMPTSP meneruskan permohonan yang telah dinyatakan lengkap kepada Kepala Dinas Sosial.
- Kepala Dinas Sosial bersama Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LK2S) melakukan validasi dan verifikasi lapangan terhadap berkas permohonan yang diserahkan oleh Kepala DPMPTSP.
- Kepala Dinas Sosial bersama LK2S memberikan rekomendasi teknis atau penolakan terhadap berkas permohonan pendaftaraan LKS paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
- Dalam hal berkas permohonan pendaftaran LKS mendapat rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Sosial, Kepala DPMPTSP menerbitkan Tanda Daftar LKS paling lampat 4 hari sejak rekomendasi teknis diterima.
- Dalam hal berkas permohonan pendaftaran LKS mendapat penolakan rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Sosial, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon oleh Kepala DPMPTSP dengan disertai alasan penolakannya.
- Pendaftaran LKS dilaksanakan dengan cepat, mudah dan tanpa biaya.
- Kepala DPMPTSP menerbitkan Tanda Daftar paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar.
- Format formulir pendaftaran LKS sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.
- Pendaftaran LKS dan permohonan perpanjangan Tanda Daftar LKS dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi yang dikembangkan DPMPTSP.
- Standar operasional dan prosedur pendaftaran LKS dan permohonan perpanjangan Tanda Daftar LKS secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat di atas ditetapkan dengan keputusan Kepala DPMPTSP.
- Tanda pendaftaran LKS berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
Waktu Penyelesaian
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan masuk secara online di https://izinonline.bantulkab.go.id dan semua persyaratan dinyatakan lengkap, sesuai ketentuan.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Produk atau hasil dari layanan ini berupa Pelayanan pemberian surat rekomendasi izin Tanda Daftar LKS baru/ perpanjangan
Pengaduan Pelayanan
- secara tertulis melalui :
1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul
2. Kotak Pengaduan
- Telepon : 0274 367338
- Fax : 0274 367504
- Email : sosial@bantulkab.go.id
- kanal lainnya seperti media sosial dan website
Jam Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 07.30-15.30 WIB
Berkas
| Nama Berkas | Tanggal Unggah |
|---|---|
| LEAFLET-IZIN-TANDA-DAFTAR_compressed.pdf | 18 November 2025 09:13 |