Persyaratan
LKS Berbadan hukum
- Formulir registrasi dan identifikasi lembaga
- Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
- Surat Keterangan domisili dari Lurah setempat
- Nama, alamat dan nomor kontak pengurus serta anggota lembaga
- Akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- NPWP LKS (atas nama LKS bersangkutan)
- Program kerja di bidang kesejahteraan sosial
- Memiliki modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan minimal Rp 10.000.000,00 dibuktikan dengan buku tabungan/rekening koran bank atas nama LKS
- Telah melaksanakan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial dengan melampirkan laporan kegiatan minimal 6 bulan terakhir
- SDM / Pekerja Sosial
- Kelengkapan sarana dan prasarana
LKS Tidak Berbadan Hukum
- Formulir registrasi dan identifikasi lembaga
- Anggaran Dasar/Aanggaran Rumah Tangga
- Surat Keterangan domisili dari lurah setempat
- Nama, alamat dan nomor kontak pengurus serta anggota lembaga
- Akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- NPWP LKS (atas nama LKS bersangkutan)
- Program kerja di bidang kesejahteraan sosial
- Memiliki modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan minimal Rp 5.000.000,00 dibuktikan dengan buku tabungan/rekening koran bank atas nama LKS
- Telah melaksanakan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial dengan melampirkan laporan kegiatan minimal 6 bulan terakhir
- SDM/Pekerja Sosial
- Kelengkapan sarana dan prasarana
- Catatan: web perizinan www.izinonline.bantulkab.go.id atau aplikasi pada Play Store: LANTIP
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala DPMPTSP dengan mengisi formulir pendaftaran yang dilampiri persyaratan administrasi
- Kepala DPMPTSP melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan oleh pemohon
- Kepala DPMPTSP meneruskan permohonan yang telah dinyatakan lengkap kepada Kepala Dinas Sosial
- Kepala Dinas Sosial bersama Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LK2S) melakukan validasi dan verifikasi lapangan terhadap berkas permohonan yang diserahkan oleh Kepala DPMPTSP
- Kepala Dinas Sosial bersama LK2S memberikan rekomendasi teknis atau penolakan terhadap berkas permohonan pendaftaraan LKS paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
- Dalam hal berkas permohonan pendaftaran LKS mendapat rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Sosial, Kepala DPMPTSP menerbitkan Tanda Daftar LKS paling lampat 4 hari sejak rekomendasi teknis diterima
- Dalam hal berkas permohonan pendaftaran LKS mendapat penolakan rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Sosial, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon oleh Kepala DPMPTSP dengan disertai alasan penolakannya
- Pendaftaran LKS dilaksanakan dengan cepat, mudah dan tanpa biaya
- Kepala DPMPTSP menerbitkan Tanda Daftar paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar
- Format formulir pendaftaran LKS sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
- Pendaftaran LKS dan permohonan perpanjangan Tanda Daftar LKS dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi yang dikembangkan DPMPTSP
- Standar operasional dan prosedur pendaftaran LKS dan permohonan perpanjangan Tanda Daftar LKS secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat diatas ditetapkan dengan keputusan Kepala DPMPTSP
- Tanda pendaftaran LKS berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang
Waktu Penyelesaian
14 Hari
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Pelayanan Rekomendasi Tanda Daftar Bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Pengaduan Pelayanan
- secara tertulis melalui :
1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul
2. Kotak Pengaduan
- Telepon : 0274 367338
- Fax : 0274 367504
- Email : sosial@bantulkab.go.id
Berkas
| Nama Berkas | Tanggal Unggah |
|---|---|
| LEAFLET-IZIN-TANDA-DAFTAR_compressed.pdf | 18 November 2025 09:13 |