MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Dinas Sosial Kabupaten Bantul selaku PPID Pelaksana berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen untuk:
- Memberikan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku (UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat;
- Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik.
Mengetahui, Atasan PPID Pelaksana Kepala Dinas, ttd Drs. Sukrisna Dwi Susanta, M.Si. | Bantul, 6 Agustus 2025
PPID Pelaksana Dinas Sosial Kabupaten Bantul Plt. Sekretaris Dinas, ttd Tatik Windari, S.Sos., M.SE. |
