Persyaratan

  1. Diagnosa/Rujukan dari Puskesmas atau Surat IGD dan Rawat Inap Rumah Sakit
  2. Pasien Terindikasi Kecelakaan ditambah Anamnesa Masuk RS atau Assessment IGD
  3. Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kalurahan, disahkan sampai Kapanewon
  4. Fotokopi identitas berupa KTP, Akta Kelahiran dan KTP kedua orang tua
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Form Wawancara dari Kalurahan
  7. Foto rumah tampak depan, ruang tamu, ruang tengah, kamar tidur, dapur dan kamar mandi di sahkan oleh Kalurahan
  8. Perkiraan Tarif Paket Biaya dari RS
  9. SKP Jamkesda
  10. Kasus kecelakaan kerja harus ada surat keterangan tidak mampu membiayai dari pemberi kerja
  11. Kasus kekerasan, penganiayaan atau klitih harus harus ada surat lapor polisi
  12. Apabila memiliki JKN aktif, ditambah surat keterangan tidak ditanggung BPJS dr RS
  13. Surat Pernyataan Tempat Tinggal Bermaterai Rp 10.000,-
  14. Apabila pasien tidak lolos verifikasi Jamkesos maka pembiayaan maksimal Rp 5.000.000,- dengan JAMKESDA
  15. Kepengurusan H-1 sebelum pulang dari RS dan H+1 setelah pulang dari RS

Ketentuan Tambahan untuk kasus kecelakaan:

  1. Pada kecelakaan lalu lintas ditambah Surat Keterangan Lapor Polisi dan Surat dari Jasa Raharja (kecelakaan tunggal/ada lawan)
  2. Pada kasus kecelakaan bukan lalu lintas (contoh: jatuh saat olah raga) ditambah surat penyataan kronologi kejadian bermaterai Rp 10.000,- 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas menerima berkas dari peserta
  2. Petugas melakukan koreksi dan verifikasi di data base: Kependudukan, DTKS, PBI JKN, PBI APBD, Jamkesda
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas 
  4. Petugas membuatkan surat rekomendasi layanan Penyerahan Kembali berkas dan pemberian informasi lanjutan tujuan surat kepada peserta. 
  5. Instansi terkait menerima surat permohonan jamkes dari peserta dan membuatkan surat layanan jaminan Kesehatan pasien, kependudukan dan data kemiskinan. 
  6. RS/Puskesmas menerima peserta yang datang dengan membawa surat layanan jamkes dan melakukan pemeriksaan. 
  7. Pendataan jumlah layanan dan pendataan gakin yang belum masuk data base jaminan.

 

Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian tentatif sesuai update dari Bapel Jamkesos.

 

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

 

Produk Pelayanan

Produk atau hasil dari layanan ini berupa Rekomendasi jaminan pelayanan kesehatan

 

Pengaduan Pelayanan

- secara tertulis melalui :

1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul

2. Kotak Pengaduan

- Telepon : 0274 367338

- Fax : 0274 367504

- Email : sosial@bantulkab.go.id

- Kanal lainnya seperti media sosial dan website

 

Jam Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja Senin-Jumat dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

  1. Pelayanan tatap muka (offline): 08.00-14.30 WIB
  2. Pelayanan daring (online): 08.00-14.30 WIB

 

Catatan

  1. Surat rekomendasi Jamkesos tidak dapat diterbitkan/dikirimkan secara online.
  2. Pelayanan online hanya melayani pendaftaran, aduan, pengecekan DTSEN, PBI JKN dan PBI APBD. 
Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
LEAFLET-PELAYANAN-SLRT.pdf 18 November 2025 09:06