Persyaratan
- Diagnosa/Rujukan dari Puskesmas atau Surat IGD dan Rawat Inap Rumah Sakit
- Pasien Terindikasi Kecelakaan ditambah Anamnesa Masuk RS atau Assessment IGD
- Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kalurahan, disahkan sampai Kapanewon
- Fotokopi identitas berupa KTP, Akta Kelahiran dan KTP kedua orang tua
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Form Wawancara dari Kalurahan
- Foto rumah tampak depan, ruang tamu, ruang tengah, kamar tidur, dapur dan kamar mandi di sahkan oleh Kalurahan
- Perkiraan Tarif Paket Biaya dari RS
- SKP Jamkesda
- Kasus kecelakaan kerja harus ada surat keterangan tidak mampu membiayai dari pemberi kerja
- Kasus kekerasan, penganiayaan atau klitih harus harus ada surat lapor polisi
- Apabila memiliki JKN aktif, ditambah surat keterangan tidak ditanggung BPJS dr RS
- Surat Pernyataan Tempat Tinggal Bermaterai Rp 10.000,-
- Apabila pasien tidak lolos verifikasi Jamkesos maka pembiayaan maksimal Rp 5.000.000,- dengan JAMKESDA
- Kepengurusan H-1 sebelum pulang dari RS dan H+1 setelah pulang dari RS
Ketentuan Tambahan untuk kasus kecelakaan:
- Pada kecelakaan lalu lintas ditambah Surat Keterangan Lapor Polisi dan Surat dari Jasa Raharja (kecelakaan tunggal/ada lawan)
- Pada kasus kecelakaan bukan lalu lintas (contoh: jatuh saat olah raga) ditambah surat penyataan kronologi kejadian bermaterai Rp 10.000,-
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima berkas dari peserta
- Petugas melakukan koreksi dan verifikasi di data base: Kependudukan, DTKS, PBI JKN, PBI APBD, Jamkesda
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Petugas membuatkan surat rekomendasi layanan Penyerahan Kembali berkas dan pemberian informasi lanjutan tujuan surat kepada peserta.
- Instansi terkait menerima surat permohonan jamkes dari peserta dan membuatkan surat layanan jaminan Kesehatan pasien, kependudukan dan data kemiskinan.
- RS/Puskesmas menerima peserta yang datang dengan membawa surat layanan jamkes dan melakukan pemeriksaan.
- Pendataan jumlah layanan dan pendataan gakin yang belum masuk data base jaminan.
Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian tentatif sesuai update dari Bapel Jamkesos.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Produk atau hasil dari layanan ini berupa Rekomendasi jaminan pelayanan kesehatan
Pengaduan Pelayanan
- secara tertulis melalui :
1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul
2. Kotak Pengaduan
- Telepon : 0274 367338
- Fax : 0274 367504
- Email : sosial@bantulkab.go.id
- Kanal lainnya seperti media sosial dan website
Jam Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja Senin-Jumat dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
- Pelayanan tatap muka (offline): 08.00-14.30 WIB
- Pelayanan daring (online): 08.00-14.30 WIB
Catatan
- Surat rekomendasi Jamkesos tidak dapat diterbitkan/dikirimkan secara online.
- Pelayanan online hanya melayani pendaftaran, aduan, pengecekan DTSEN, PBI JKN dan PBI APBD.
Berkas
| Nama Berkas | Tanggal Unggah |
|---|---|
| LEAFLET-PELAYANAN-SLRT.pdf | 18 November 2025 09:06 |