Persyaratan
- Diagnosa/Rujukan dari Puskesmas atau Surat IGD dan Rawat Inap Rumah Sakit
- Pasien Terindikasi Kecelakaan ditambah Anamnesa Masuk RS atau Assessment IGD
- Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kalurahan, disahkan sampai Kapanewon
- Foto Copy KTP, Akta Kelahiran dan KTP kedua orang tua
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Form Wawancara dari Kalurahan
- Foto Rumah tampak depan, ruang tamu, ruang tengah, kamar tidur, dapur dan kamar mandi di sahkan oleh Kalurahan
- Perkiraan Tarif Paket Biaya dari RS
- SKP Jamkesda
- Apabila memiliki JKN/BPJS Non Aktif, ditambah Surat Keterangan Non Aktif JKN/BPJS dari BPJS Kesehatan
- Surat Pernyataan Tempat Tinggal Bermaterai Rp 10.000,-
- Apabila pasien tidak lolos verifikasi Jamkesos maka pembiayaan maksimal Rp 5.000.000,- dengan JAMKESDA
- Kepengurusan H-1 sebelum pulang dari RS dan H+1 setelah pulang dari RS
- Bagi ibu melahirkan atau bayi baru lahir perlu meminta surat keterangan dari Dinas Kesehatan Bantul yang menyatakan bahwa tidak ditanggung oleh APBD Bantul/Jampersal
- Ketentuan Tambahan untuk kasus kecelakaan: 1. Pada kecelakaan lalu lintas ditambah Surat Keterangan Lapor Polisi dan Surat dari Jasa Raharja (kecelakaan tunggal/ada lawan) 2. Pada kasus kecelakaan bukan lalu lintas (contoh: jatuh saat olah raga) ditambah surat penyataan kronologi kejadian bermaterai Rp 10.000,-
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima berkas dari peserta
- Petugas melakukan koreksi dan verifikasi di data base: Kependudukan, DTKS, PBI JKN, PBI APBD, Jamkesda
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Petugas membuatkan surat rekomendasi layanan Penyerahan Kembali berkas dan pemberian informasi lanjutan tujuan surat kepada peserta
- Instansi terkait menerima surat permohonan jamkes dari peserta dan membuatkan surat layanan jaminan Kesehatan pasien, kependudukan dan data kemiskinan
- RS/Puskesmas menerima peserta yang datang dengan membawa surat layanan jamkes dan melakukan pemeriksaan
- Pendataan jumlah layanan dan pendataan gakin yang belum masuk data base jaminan
Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian tentatif sesuai update dari Bapel Jamkesos
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Pelayanan Rekomendasi Bantuan Pembiayaan Jaminan Kesehatan Sosial (JAMKESOS)
Pengaduan Pelayanan
- secara tertulis melalui :
1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul
2. Kotak Pengaduan
- Telepon : 0274 367338
- Fax : 0274 367504
- Email : sosial@bantulkab.go.id
Berkas
| Nama Berkas | Tanggal Unggah |
|---|---|
| LEAFLET-PELAYANAN-SLRT.pdf | 18 November 2025 09:06 |