Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul (unduh), susunan organisasi Dinas Sosial Kabupaten Bantul terdiri atas:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri atas:
- Kepala Subbag. Program dan Keuangan; dan
- Kepala Subbag. Umum dan Kepegawaian;
- Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri atas:
- Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Telantar, Penyandang Disabilitas Telantar dan Lanjut Usia Telantar; dan
- Seksi Rehabilitasi Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lainnya;
- Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial, dan Penanganan Korban Bencana, terdiri atas:
- Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial; dan
- Seksi Pengelolaan Bantuan Sosial dan Penanganan Korban Bencana;
- Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri atas:
- Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat; dan
- Seksi Kepahlawanan dan Restorasi Sosial;
- Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas dan Kedudukan
Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang sosial, Dinas Sosial mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang sosial;
- pelaksanaan kebijakan di bidang sosial;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sosial;
- pelaksanaan administrasi pada Dinas Sosial; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Alamat
Dinas Sosial Kabupaten Bantul beralamat di Komplek II Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Yogyakarta, Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul.
Telepon (0274) 367338
Email: sosial@bantulkab.go.id
Instagram: @dinsos_bantul
Facebook: Dinas Sosial Kabupaten Bantul
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
Perbup-Bantul-No.-50-Tahun-2023-ttg--Kedudukan,-Susunan-Organisasi,-Tugas,-Fungsi,-dan-Tata-Kerja-Dinas-pada-Pemerintah-Kabupaten-Bantul.pdf | 6 Februari 2024 14:37 |