Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bantul. (unduh)

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 91 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bantul terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris Dinas
  3. Sekretariat terdiri atas :
  4. Kepala Subbag. Program dan Keuangan
  5. Kepala Subbag. Umum dan Kepegawaian
  6. Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri atas :
  7. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia; dan
  8. Seksi Rehabilitasi Sosial PMKS Lainnya.
  9. Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, terdiri atas :
  10. Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
  11. Seksi Penanganan Fakir Miskin.
  12. Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri atas:
  13. Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat; dan
  14. Seksi Kepahlawanan dan Restorasi Sosial;
  15. Kelompok Jabatan Fungsional

 

Kedudukan

Dinas Sosial Kabupaten Bantul merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Sosial Kabupaten Bantul mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

 

Alamat

Dinas Sosial Kabupaten Bantul beralamat di Komplek II Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Yogyakarta, Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul.

Telepon (0274) 367338

Email: sosial@bantulkab.go.id

Instagram: @dinsos_bantul

Faccebook: Dinas Sosial Kabupaten Bantul