Dinsos Bantul Perkuat Komitmen Anti Gratifikasi, Utamakan Integritas dalam Pelayanan

Dinas Sosial Kabupaten Bantul terus memperkuat komitmen pencegahan gratifikasi di lingkungan kerja, khususnya pada layanan yang memiliki potensi kerawanan, seperti pelayanan jaminan kesehatan.

 

Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan oleh Kepala Dinas Sosial dan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Tahun 2026–2027, Selasa (13/10/2026), di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas Sosial Kabupaten Bantul.

 

Dalam pembinaan tersebut, ditegaskan bahwa seluruh pegawai harus menjaga integritas dan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Petugas pelayanan juga diingatkan untuk menolak segala bentuk gratifikasi serta menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Upaya ini menjadi bagian dari kampanye anti gratifikasi yang sedang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Setiap pegawai memiliki peran penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

Melalui penguatan komitmen ini, Dinas Sosial Kabupaten Bantul berharap seluruh pegawai senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang berintegritas, tanpa mengharapkan atau menerima pemberian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

 

Integritas adalah tanggung jawab bersama. Tolak gratifikasi, jaga kepercayaan masyarakat!