Dinas Sosial Kabupaten Bantul menyediakan layanan pengusulan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program ini merupakan bagian dari jaminan kesehatan bagi masyarakat yang didanai oleh pemerintah daerah.
BPJS PBI sendiri terbagi menjadi dua segmen, yaitu PBI APBD dan PBI APBN. Perbedaannya terletak pada sumber pendanaan dan cakupan fasilitas kesehatan. PBI APBD dibiayai oleh APBD Kabupaten Bantul, dengan fasilitas kesehatan pertama hanya dapat dipilih dari Puskesmas yang berada di wilayah Bantul. Sementara itu, PBI APBN dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN) dan memberikan kebebasan memilih fasilitas kesehatan pertama di seluruh Indonesia.
Proses pengusulan BPJS PBI APBD di Dinas Sosial Bantul berlangsung antara 1 hingga 3 hari kerja. Layanan ini dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, kecuali pada hari libur nasional dan cuti bersama. Warga yang ingin mengajukan cukup menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
Informasi status keaktifan BPJS dapat diperiksa melalui aplikasi JKN Mobile atau melalui layanan WhatsApp Dinas Sosial di nomor 0822-9813-3408. Selain itu proses pengusulan BPJS PBI APBD juga bisa dipantau melalui website https://sidamesra.bantulkab.go.id/ dengan cara memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).


*ilustrasi foto dibuat dengan AI