Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negawa atau perekonomian negara. Juga perbuatan yang dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut Pusat Edukasi Antikorupsi, korupsi pada dasarnya memiliki lima komponen, yaitu:
- Korupsi adalah suatu perilaku.
- Ada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
- Dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
- Melanggar hukum atau menyimpang dari norma dan moral.
- Terjadi atau dilakukan di lembaga pemerintah atau swasta.
Korupsi bisa terjadi dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja. Selain banyaknya faktor ekstenal yang menjadi penyebab, faktor internal juga dapat menjadi awal dari perbuatan melanggar hukum. Oleh karena itu, kesadaran diri terhadap anti korupsi sangat perlu dibangun dengan menanamkan dan melaksanakan internalisasi nilai-nilai moral untuk meningkatkan integritas sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dari dalam diri masing-masing, mengingat setiap orang tidak serta-merta memiliki nilai integritas yang sama.
Maka dari itu, seluruh individu agar senantiasa memegang teguh prinsip antikorupsi, yang merupakan tindakan, perkataan, atau perbuatan yang menentang korupsi dan segala macam bentuknya.
Terapat 9 (Sembilan) nilai integritas antikorupsi, diantaranya adalah jujur, mandiri, bertanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras, yang disingkat menjadi “Jumat Bersepeda KK”. Nilai-nilai inilah yang diharapkan dapat ditanamkan sejak dini kepada seluruh generasi bangsa supaya dapat terbentu individu-individu yang berkualitas dan berintegritas tinggi.
Upaya internalisasi prinsip antikorupsi sendiri telah dilaksanakan di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Bantul diwujudkan dengan pelaksanaan Sosialisasi Anti Korupsi kepada pegawai. Disampaikan dalam kegiatan tersebut nilai-nilai anti korupsi serta himbauan dan arahan agar seluruh pegawai dapat menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum terutama perbuatan yang merugikan banyak pihak demi kepentingan pribadi dan golongan.
#HAKORDIA2024, Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju.