Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa selama namanya terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), maka otomatis berhak menerima bantuan sosial. Padahal, kenyataannya tidak demikian.
Penyaluran bantuan sosial tidak hanya mempertimbangkan apakah seseorang terdata dalam DTSEN, tetapi juga melihat peringkat kesejahteraan (desil) serta kelayakan penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa itu desil?
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang disusun berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Kelompok ini dibagi menjadi Desil 1 hingga Desil 10, di mana:
- Desil 1 = kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
- Semakin besar angka desil, semakin tinggi tingkat kesejahteraannya.
Namun, terdaftar dalam kelompok Desil tersebut tidak serta-merta membuat seseorang otomatis menerima bantuan, karena masih ada syarat kelayakan lain yang harus dipenuhi.
Siapa yang dinyatakan tidak layak menerima bansos?
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026, seseorang dapat dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial, meskipun memenuhi rentang desil, apabila:
- Alamat tidak ditemukan;
- Individu tidak ditemukan;
- Telah meninggal dunia;
- Bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, atau pejabat negara;
- Menjadi anggota keluarga ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, atau pejabat negara;
- Berstatus sebagai SDM Kesejahteraan Sosial, seperti Pendamping PKH, Pendamping Rehabilitasi Sosial, atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
- Menjadi anggota keluarga SDM Kesejahteraan Sosial tersebut;
- Memiliki pekerjaan sebagai eksekutif perusahaan;
- Terdaftar sebagai tenaga kesehatan atau tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan; atau
- Individu maupun anggota keluarganya terlibat dalam perjudian.
Jadi, apa syarat agar bisa menjadi penerima bansos?
Secara umum, penerima bantuan sosial harus memenuhi dua syarat utama:
- Berada pada kelompok desil yang sesuai dengan ketentuan program (untuk PKH dan Program Sembako adalah Desil 1–4).
- Tidak termasuk dalam kriteria tidak layak menerima bansos sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026.
Dengan demikian, penyaluran bantuan sosial diharapkan semakin tepat sasaran sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
