Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Terdapat dua (jenis) prosedur pengangkatan anak yaitu:
- Pengangkatan Anak melalui Lembaga
- Pengangkatan Anak Non Lembaga atau Langsung
Dalam hal ini, Dinas Sosial Kabupaten Bantul memfasilitasi pelayanan pengangkatan anak secara langsung/non lembaga. Sedangkan pelayanan pengangkatan anak melalui lembaga difasilitasi oleh Dinas Sosial tingkat provinsi, seperti pengangkatan anak yang tinggal di panti asuhan atau LKSA.
Syarat menjadi Calon Orang Tua Angkat (COTA):
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
- Beragama sama dengan calon anak angkat;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan dibuktikan dengan SKCK;
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
- Tidak merupakan pasangan sejenis;
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memilliki 1 anak;
- Dalam keadaan mampu ekonomi & sosial;
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali;
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- Telah mengasuh calon anak paling singkat 6 bulan, sejak ijin pengasuhan diberikan;
- Memperoleh ijin Menteri dan/atau Kepala Instansi Sosial.
Syarat administratif proses pengangkatan anak:
- Permohonan ijin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat;
- Copy dan dilegalisir keterangan sehat jasmani dan sertakan Cek Lab Darah (kolesterol, diabetes, hipertensi) COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (suami & istri);
- Copy dan dilegalisir surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obsetri dan ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (suami & istri);
- Copy dan dilegalisir akta kelahiran COTA (suami & istri);
- Copy dan dilegalisir SKCK dari Polres (suami & istri);
- Copy dan dilegalisir KK, KTP, dan Surat Keterangan Domisili CTOA bertempat tinggal (suami & istri) 2 lembar;
- Copy dan dilegalisir Akta Kelahiran Calon Anak Angkat;
- Copy Keterangan Golongan Darah Calon Anak Angkat;
- Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA;
- Surat pernyataan COTA;
- Surat pernyataan persetujuan Calon Anak Angkat di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan hasil laporan Pekerja Sosial, 2 lembar;
- Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi dari orang tua kandung COTA pihak suami disertai fotocopy KTP;
- Surat pernyataan persetujuan adopsi dari saudara-saudara kandung COTA pihak suami disertai fotocopy KTP;
- Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada Calon Anak Angkat mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya;
- Surat pernyataan akan memberikan Hak dan Status yang sama pada Calon Anak Angkat;
- Surat pernyataan COTA bahwa COTA memberikan hibah sebagian hartanya untuk Calon Anak Angkat;
- Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa pada wali hakim;
- Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
- Surat pernyataan COTA bahwa COTA akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan bagi anak angkatnya;
- Surat berita acara/penyerahan dan kuasa dari pihak orang tua/ibu kandung kepada COTA beserta copy KTP yang bersangkutan (saksi-saksi);
- Copy dan dilegalisir Kartu Keluarga/KTP orang tua kandung Calon Anak Angkat;
- Fotocopy COTA dan Calon Anak Angkat ukuran 4x6 yang ditempel pada permohonan ijin pengangkatan anak;
- Laporan Sosial COTA yang dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial setempat;
- Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Dinas Sosial Kabupaten.
Prosedur Pengangkatan Anak melalui Non Lembaga atau Langsung
Mulai

Prosedur Pengangkatan Anak melalui Lembaga
Pengangkatan anak melalui lembaga difasilitasi oleh Dinas Sosial tingkat Provinsi, dalam hal ini di DIY difasilitasi oleh Dinas Sosial Provinsi DIY, berikut prosedur pengangkatan anak melalui lembaga:
