Bantul –Kabupaten Bantul kini menerapkan sistem pengajuan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) secara online. Kebijakan ini diambil guna mempermudah proses administrasi dan memastikan tertibnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial di masyarakat.
LKS sendiri merupakan organisasi atau perkumpulan sosial yang dibentuk masyarakat, baik berbadan hukum maupun tidak, yang menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial. Keberadaan LKS memiliki peran penting dalam membantu pemerintah menangani permasalahan sosial di masyarakat.
Landasan hukum pelaksanaan pendaftaran LKS mengacu pada Permensos Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 11 Tahun 2015 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran LKS.
Pendaftaran kini dapat dilakukan secara mandiri melalui laman https://lizyonline.bantulkab.go.id atau aplikasi LANTIP di Play Store. Pemohon cukup mengunggah berkas persyaratan dalam format PDF, melakukan registrasi, serta mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia.
Sebagai perhatian, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan Tanda Daftar LKS, di antaranya yaitu:
- Semua file berkas dokumen persyaratan berupa file PDF dan dapat terbaca dengan jelas.
- Pindai dan unggah file berkas dokumen sesuai dengan kolom yang telah ditentukan pada website/aplikasi. (Maksimal file 10 MB)
- Selalu pantau akun Pengajuan Tanda Daftar LKS untuk memperoleh update proses pada inbox/pesan.
PERSYARATAN LKS BERBADAN HUKUM
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi LKS Berbadan Hukum yang ingin mengajukan Tanda Daftar LKS:
a. Formulir Pendaftaran
b. Anggaran Dasar (AD) & Anggaran Rumah Tangga (ART)
c. Struktur Organisasi LKS (bagan struktur & tabel nama, alamat, jabatan, nomor SK dan nomor akta notaris bagi pengurus serta anggota)
d. Akta Pendirian Badan Hukum dan SK yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum & HAM RI
e. NPWP LKS (atas nama LKS yang bersangkutan)
f. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial minimal 1 tahun ke depan
g. Rekomendasi kegiatan untuk tingkat kabupaten minimal Rp 10.000.000 (dibuktikan dengan RAB)
h. Buku tabungan atas nama LKS & rekening koran bank atas nama LKS 3 bulan terakhir
i. Telah melaksanakan kegiatan kesejahteraan sosial sesuai bidangnya dengan minimal 6 bulan terakhir
j. Kelayakan sarana & prasarana
Informasi penting lainnya terkait proses pengajuan Tanda Daftar LKS:
- Kepala Dinas Sosial Bantul melalui Bidang Pemberdayaan Sosial bersama dengan LKS akan memberikan rekomendasi berkas atau menolak berkas apabila persyaratan tidak terpenuhi.
- Setiap hasil pemeriksaan berkas akan dikoreksi dan disahkan serta dilaporkan ke DPMPTSP Kabupaten Bantul.
- Akumulasi hasil untuk pelayanan selanjutnya diterbitkan Tanda Daftar LKS yang berlaku sebagai tanda bukti legalitas formal LKS di Kabupaten Bantul.
- DPMPTSP Bantul menerbitkan Tanda Daftar LKS setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial Bantul.
Ketentuan Tanda Daftar LKS yang sudah selesai diproses:
- Tanda Daftar LKS dapat dicetak mandiri oleh pemohon melalui akun pengajuan.
- Masa berlaku Tanda Daftar LKS adalah 3 tahun dan diperpanjang 1 tahun sebelum habis masa berlaku.
PROSEDUR PENGAJUAN TANDA DAFTAR LKS
Berikut adalah prosedur pengajuan Tanda Daftar LKS:
- Registrasi
Pemohon mendaftarkan akun melalui website/aplikasi dengan memasukkan nomor identitas (KTP/SIM/PASPOR) dan identitas lainnya serta alamat email. - Formulir Pendaftaran
Pemohon dapat mengunduh & mengisi formulir pendaftaran pada website:
https://bantulkab.go.id/ppid/home/lha/form/Formulir_Pendaftaran_LKS.docx - Pindai/Scan File
Pindai semua berkas persyaratan menjadi file PDF. Pindai berkas dengan jelas agar mudah dibaca. - Unggah/Upload Berkas
Unggah semua berkas persyaratan pada website/aplikasi sesuai kolom yang telah tersedia sesuai dengan nama dokumen yang tertera. Lalu pemohon akan mendapatkan nomor resi (bukti pendaftaran). - Verifikasi Berkas
Setelah berkas diunggah, DPMPTSP Bantul akan melakukan verifikasi berkas administrasi. Jika dinyatakan lengkap, maka DPMPTSP Bantul akan mengirim surat kepada Dinas Sosial Bantul untuk segera dilakukan verifikasi lapangan. - Monitoring Lapangan
Dinas Sosial Bantul bersama LK2S Bantul melakukan kunjungan lapangan ke LKS. Kemudian akan menerbitkan surat rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP Bantul untuk menerbitkan Tanda Daftar LKS. - Unduh Izin
DPMPTSP Bantul menerbitkan izin Tanda Daftar LKS, dan dokumen izin tersebut dapat diunduh secara mandiri pada akun pemohon. Sebelum mengunduh dokumen izin, pemohon dihimbau untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terlebih dahulu.
Untuk konsultasi dapat menghubungi kontak berikut:
- 08774029424 (Sudaruli)
- 081248885065 (Sapdi)
- Email: sosial@bantulkab.go.id
🏢 Dinas Sosial Kabupaten Bantul
Komplek II Perkantoran Pemda Kabupaten Bantul Lantai III Manding, Jl. Lingkar Timur, Manding Trirenggo, Bantul, DIY 55714

