Evaluasi Kinerja Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tahun 2022

Pada hari Kamis, 08 Desember 2022, Dinas Sosial Kabupaten Bantul menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan evaluasi kinerja Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Bantul periode Tahun 2022 di Rumah Makan Joglogurame, Wirokerten, Banguntapan. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 28 Tahun 2018 tentang TKSK pada pasal 29 menyatakan bahwa pemantauan dan evaluasi TKSK termasuk kewenangan Bupati/Walikota, dimana OPD teknis yang mengampu yaitu Dinas Sosial Kab/Kota.

Kegiatan evaluasi kinerja TKSK merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul melalui Bidang Pemberdayaan Sosial untuk mengukur, mengevaluasi, mengawasi dan monitoring kinerja TKSK selama satu tahun berjalan ini. Kegiatan tersebut mengundang Panewu se-Kabupaten Bantul untuk dapat menilai kinerja TKSK di wilayah kerjanya yaitu masing - masing kapanewon. 

Instrumen yang digunakan dalam menilai kinerja TKSK adalah dengan alat ukur berupa kuesioner yang telah disebarkan bersama dengan undangan. Kuesioner tersebut yang telah diisi dan ditandatangani oleh Panewu, nantinya akan diolah dan diskoring untuk mendapatkan hasil penilaian. Tidak hanya melalui kuesioner tersebut saja tetapi juga melalui dialog interaktif antar perwakilan kapanewon di Kabupaten Bantul akan menjadi bahan penilaian kinerja TKSK selama ini.