Tata Cara Pengumpulan Uang atau Barang

Pengumpulan Uang atau Barang itu apa sih?

Pengumpulan Uang atau Barang, yang selanjutnya disingkat PUB, adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang sosial, kesejahteraan mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan kebudayaan.

Dasar Hukum PUB

  1. Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
  3. Permensos RI Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
  4. Peraturan Bupati Bantul Nomor 143 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan Uang atau Barang.

Kewajiban Penyelenggara

Penyelenggara PUB wajib melaporkan hasil penyelenggaraan PUB kepada Bupati melalui Kepala Dinas Sosial dengan tembusan Kepala DPMPTSP paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak selesai penyaluran program PUB.

Tujuan PUB

  1. Menunjang pelaksanaan pembangunan; dan
  2. Peningkatan kesejahteraan sosial.

Pengawasan dan Sanksi

  1. Pengawasan dilakukan secara preventif maupun represif oleh pejabat berwenang dan melakukan koordinasi dengan kepolisian.
  2. Pelanggaran terhadap izin pelaksanaan PUB dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin, penyitaan sarana hasil PUB dan tidak diberikan izin lagi.
  3. Penyelengaraan PUB yang tidak berizin dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 1961.

Persyaratan

  1. Surat permohonan penyelenggaraan PUB;
  2. Surat Tanda Daftar Organisasi Kemasyarakatan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  3. Surat Keterangan Domisili dari Kalurahan;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Bukti setor Pajak Bumi dan Bangunan/Surat Sewa Tempat;
  6. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB;
  7. Kartu Tanda Penduduk direktur/ketua;
  8. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum;
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul;
  10. Proposal; dan
  11. Contoh iklan/promosi melalui media cetak/elektronik/media sosial yang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosedur Pengajuan

  1. Melakukan registrasi. Pemohon mendaftarkan akun melalui website/aplikasi dengan memasukkan nomor identitas (KTP/SIM/PASPOR) dan identitas lainnya serta alamat email. Alamat website: https://izinonline.bantulkab.go.id. Atau melalui aplikasi Izin Online yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.
  2. Mengisi formulir pendaftaran. Pemohon dapat mengunduh dan mengisi formulir pendaftaran pada website: https:/dpmptsp.bantulkab.go.id/ppid/home/lihat/form/formulir_pub.docx
  3. Pindai (scan) berkas Pindai semua berkas persyaratan menjadi file pdf. Pindai berkas dengan jelas agar mudah dibaca.
  4. Unggah semua berkas persyaratan pada website/aplikasi sesuai kolom yang telah tersedia sesuai dengan nama dokumen yang tertera. Lalu pemohon akan mendapatkan nomor resi (bukti pendaftaran). Mohon agar semua dokumen persyaratan dapat dibuat menjadi file PDF dan diunggah pada website di bawah ini: https://izinonline.bantulkab.go.id/index.php/menu/proses_perizinan
  5. Setelah berkas diunggah, DPMPTSP Bantul akan melakukan verifikasi berkas administrasi. Jika dinyatakan berkas lengkap, maka DPMPTSP Bantul akan mengirim surat kepada Dinas Sosial Bantul untuk dilakukan verifikasi lapangan.
  6. Dinas Sosial Bantul Bersama LK2S Bantul melakukan kunjungan lapangan ke pihak penyelenggara PUB. Kemudian akan menerbitkan surat rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP Bantul untuk menerbitkan izin PUB.
  7. DPMPTSP Bantul menerbitkan izin PUB yang dapat diunduh pada akun website atau aplikasi Izin Online. Jangan lupa sebelum mengunduh izin, terlebih dahulu dapat mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Alur Proses Pengajuan Izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin PUB secara tertulis kepada Bupati cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bantul dan mengisi formulir pendaftaran dilampiri persyaratan.
  2. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bantul melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan pemohon. Setelah dinyatakan lengkap diteruskan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul.
  3. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul melakukan verifikasi dan validasi lapangan, selanjutnya memberikan rekomendasi teknis atau penolakan terhadap berkas permohonan paling lambat 5 hari sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
  4. Kepala DPMPTSP menerbitkan izin PUB paling lambat 3 hari sejak rekomendasi diterima.

Ketentuan Pelaksanaan

  1. Izin PUB diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 bulan.
  2. Permohonan izin PUB dengan program yang sama dilakukan dengan persyaratan 14 hari sebelum masa izin berakhir dan menyampaikan laporan penyelenggaraan yang telah dilaksanakan.

Layanan Pengumpulan Uang dan Barang juga telah memiliki Call Center untuk berkonsultasi atau menyampaikan aduan tertentu. Call Center PUB dapat diakses melalui WhatsApp ke nomor 0896-0292-4242.