SAPA BANTUL, Bansos Sembako Rp200 Ribu Sasar 1.154 KPM Ekstrem

BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul resmi meluncurkan program Bantuan Sosial Pangan yang diberi nama SAPA BANTUL (Sambung Pangan Warga Bantul). Program ini merupakan upaya percepatan penanganan kemiskinan ekstrem tahun 2025, ditujukan kepada 1.154 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 16 kapanewon. 

Bertempat di Pendopo Manggala Parasamya II, acara peluncuran SAPA BANTUL pada Kamis, 23 Oktober 2025 lalu dihadiri oleh Wakil Bupati Bantul, Kepala Bappeda Bantul, serta tamu undangan lainnya. Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Bantul dalam mengentaskan kemiskinan, sejalan dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2025.

Bantuan sosial SAPA BANTUL dialokasikan sebesar Rp200.000,00 per berupa sembako. Penyaluran dana Bansos SAPA BANTUL ini akan dilaksanakan secara non-tunai melalui penggunaan Kartu Virtual Account. KPM dapat menukarkan kartu tersebut di WARANGGA (Warung Pangan Warga), yaitu agen Bank BPD DIY yang telah ditunjuk.

Program ini dijadwalkan penyaluran untuk alokasi empat bulan, yakni September hingga Desember 2025. Proses pencairan dana akan dilakukan dalam dua tahap besar, yaitu pada bulan Oktober dan November. Seluruh aktivitas KPM di lapangan akan didampingi oleh Pendamping Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di masing-masing kapanewon.

Data KPM SAPA BANTUL telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bantul Nomor 621 Tahun 2025 tanggal 15 September 2025. Penerima merupakan keluarga yang tercatat dalam Data Kemiskinan Ekstrem dengan status Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS) Sidamesra Miskin atau Sangat Miskin.

Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan bahwa KPM yang sudah menerima bansos dari APBN atau APBD Provinsi diperbolehkan menerima SAPA BANTUL, kecuali bagi penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Mengenai perubahan data, apabila KPM meninggal dunia tetapi masih terdapat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), bantuan dapat dialihkan kepada anggota keluarga yang tersisa jika dipandang masih layak menerima. Namun, bagi KPM yang merupakan KK tunggal dan meninggal, bantuan tidak dapat disalurkan atau dicairkan.