Perbup Jaring Pengaman Sosial Jadi Komitmen Pemkab Bantul untuk Melindungi Masyarakat Rentan

Jaring Pengaman Sosial merupakan serangkaian program dan kebijakan yang dirancang untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, terutama mereka yang rentan terhadap kemiskinan, risiko sosial dan dampak krisis. Peraturan Bupati Bantul terkait Jaring Pengaman Sosial menjadi salah satu instrumen Pemerintah Kabupaten Bantul dalam memberikan penanganan pada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Jaring Pengaman Sosial dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Perbup Kab.Bantul Nomor 54 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah sebagian melalui Perbup Kab.Bantul Nomor 83 Tahun 2023. Dalam Perbup dijelasakan bahwa Jaring Pengaman Sosial dalam hal ini artikan sebagai bantuan sosial yang tidak terencana berupa uang dan/atau barang yang diberikan kepada penduduk Kabupaten Bantul dan/atau bukan penduduk Kabupaten Bantul, baik individu dan/atau keluarga, masyarakat, dan lembaga non pemerintah yang pemberiannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Adapun peruntukan JPS sendiri diberikan secara selektif kepada PPKS dengan kriteria sebagai berikut:

  1. orang telantar yang kehabisan bekal, kecopetan, kehilangan barang dan/atau kehabisan uang yang dialami oleh penduduk Daerah dan/atau luar Daerah;
  2. warga Daerah yang telantar di luar Daerah; 
  3. pembiayaan pembuatan visum bagi jenazah orang telantar;
  4. pemakaman jenazah telantar di Kabupaten Bantul; 
  5. pembiayaan tes DNA bagi anak dalam sengketa pengasuhan; 
  6. korban bencana, Benturan Sosial, dan Petugas Daerah yang mengalami kecelakaan dan/atau meninggal dalam tugas; 
  7. PPKS sangat miskin, miskin, dan rawan miskin yang memerlukan Rehabilitasi Sosial di balai rehabilitasi sosial yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bantul; 
  8. PPKS yang memerlukan rujukan ke fasilitas rehabilitasi sosial atau kesehatan; 
  9. Penyandang Disabilitas telantar di luar panti; 
  10. Lanjut Usia Telantar di luar panti; 
  11. pembiayaan kebutuhan dasar Anak Telantar atau Anak Balita Telantar di luar panti; 
  12. pembiayaan penjangkauan dan pemulangan korban kekerasan, perdagangan orang, dan/atau ketelantaran di luar Daerah; 
  13. warga/anak kandung warga Daerah yang menderita penyakit pada sistem kekebalan tubuh dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar; 
  14. pembiayaan kebutuhan dasar bagi warga yang sangat miskin, miskin, dan rawan miskin, yang memerlukan pengobatan seumur hibup; 
  15. pembiayaan asesmen psikologi dan/atau bimbingan psiko sosial bagi PPKS dalam penanganan Dinas Sosial; 
  16. Pemenuhan kebutuhan PPKS warga Daerah atau luar Daerah dengan penyakit menular; 
  17. Pembiayaan kebutuhan penunjang PPKS penghuni shelter kesejahteraan sosial; 
  18. pemulangan jenazah warga Daerah yang telantar di luar Daerah; dan 
  19. pembiayaan tes dan asesmen dokter yang tidak dibiayai oleh jaminan kesehatan dalam rangka pengadaan alat bantu.

Dengan adanya Peraturan Bupati tentang Jaring Pengaman Sosial ini Perangkat Daerah dapat mengakses anggaran berupa Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembiayaan penanganan masalah sosial yang bersifat darurat dan tidak teranggarkan pada Perencanaan Anggaran di tahun berjalan. 

Dengan adanya peraturan ini diharapkan seluruh masyarakat khususnya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan kehidupan yang layak dan bermartabat.