Peran Strategis Shelter Kesejahteraan Sosial dalam Perlindungan dan Pelayanan bagi PPKS di Kabupaten Bantul

BANTUL - Pembangunan Shelter Kesejahteraan Sosial merupakan inisiasi Dinas Sosial Kabupaten Bantul dalam menyediakan tempat perlindungan dan pelayanan sosial sementara bagi PPKS. Shelter Kesejahteraan Sosial menjadi bentuk respon dari Pemerintah Kabupaten Bantul terkait banyaknya jumlah PPKS sehingga perlu adanya unit penanganan khusus yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dalam penanganan PPKS. 

 

Dalam pelaksanaannya, Shelter Kesejahteraan Sosial telah diatur melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 151 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Shelter Kesejahteraan Sosial. Penyelenggaraan layanan Shelter Kesejahteraan Sosial dikoordinasikan oleh Dinas Sosial dengan sasaran penerima layanan meliputi penyandang disabilitas terlantar, lanjut usia terlantar, anak terlantar, gelandangan dan/atau pengemis, serta PPKS lainnya. Pemberian layanan di Shelter Kesejahteraan Sosial diberikan dengan durasi 10 hari dan dapat diperpanjang dalam kondisi khusus dengan mempertimbangkan hasil asesmen. 

Shelter Kesejahteraan Sosial memberikan beragam jenis layanan yang tertuang dalam Sub Kegiatan yang diampu oleh Bidang Rehabilitasi Sosial. Layanan tersebut di antaranya seperti: penyediaan permakanan, penyediaan sandang, penyediaan alat bantu, layanan penelusuran keluarga, layanan reunifikasi keluarga, fasilitasi pembuatan adminduk, pemberian bimbingan fisik mental spiritual dan sosial, bimbingan sosial bagi masyarakat dan keluarga PPKS, pemberian akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar; layanan rujukan, dan layanan kedaruratan. Pemberian layanan tersebut berbeda-beda setiap PPKS disesuaikan dengan kebutuhan berdasar hasil asesmen. 

 

Sejak mulai beroperasi pada Desember 2021 sampai dengan saat ini, Shelter Kesejahteraan Sosial telah memberikan pelayanan kepada berbagai PPKS, adapun jenis PPKS yang dilayani di antaranya adalah ODGJ, lanjut usia telantar, orang telantar, gelandangan, anak telantar, dan anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan hadirnya Shelter Kesejahteraan Sosial ini, Pemerintah Kabupaten Bantul berharap dapat memberikan layanan PPKS yang tuntas dan dapat mengurangi permasalahan sosial yang ada di Kabupaten Bantul.