Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) merupakan mitra strategis Pemerintah dalam upaya penanganan berbagai permasalahan sosial yang kompleks dan beragam. LKS memiliki peran yang sangat vital dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang rentan dan membutuhkan perhatian khusus, seperti anak - anak terlantar, lanjut usia yang terlantar, orang dengan gangguan jiwa, serta penyandang disabilitas yang termasuk dalam Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Bantul.
Selasa, 10 Februari 2026 bertempat di Pendopo Manggala Parasamya, Komplek Pemda II, Manding, Bantul dilaksanakan kegiatan penguatan Lembaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bantul dengan agenda utama penyerahan penghargaan “Anugerah Dharma Bakti Lembaga Kesejahteraan Sosial Tahun 2025”. Penyerahan penghargaan Anugerah Dharma Bakti Lembaga Kesejahteraan Sosial diserahkan oleh Bapak Yulius Suharta, S.Sos., M.Si. selaku Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan Kabupaten Bantul. Penghargaan tersebut diberikan kepada 5 LKS terbaik di Kabupaten Bantul setelah melalui penilaian dari mulai kelengkapan data administratif lembaga, pelaporan triwulan, respon kasus penanganan klien PPKS, kemandirian LKS melalui Usaha Ekonomi Produktif dan kehadiran serta keaktifan dalam Forum Komunikasi LKS/LKSA yang diakumulasikan selama 1 (satu) tahun sebelumnya. Kelima LKS tersebut antara lain :
- LKS Panti Asuhan Santa Maria Ganjuran sebagai LKS Terbaik Peringkat I
- LKS Panti Asuhan Anak Balita Yayasan Gotong Royong Tegal Krapyak sebagai LKS Terbaik Peringkat II
- LKS Panti Asuhan Al Dzikro sebagai LKS Terbaik Peringkat III
- LKS Panti Asuhan Nurul Haq Madania sebagai LKS Paling Inovatif
- LKS Panti Asuhan yatim Piayu dan Dhuafa sebagai LKS Paling Responsif.
Dalam konteks Kabupaten Bantul, LKS telah menunjukkan dedikasi dan komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Mereka tidak hanya berperan sebagai pelaksana program sosial, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan sosial. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bantul yang mengedepankan kesejahteraan sosial sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. LKS Kabupaten Bantul pada tahun 2025 ini berjumlah 69 LKS yang sudah berbadan hukum dan tercatat dalam data Dinas Sosial Kabupaten Bantul.
LKS Kabupaten Bantul juga telah secara rutin melaporkan kegiatan pelayanan sosial yang ditangani lembaga kepada Dinas Sosial Kabupaten Bantul dalam periode satu tahun. Sehingga sebagai bentuk dukungan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pelayanan kesejahteraan sosial yang telah dilakukan oleh LKS, maka berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial pada pasal 61 ayat 1- 3 menyatakan bahwa LKS yang berprestasi luar biasa dan sangat besar pengaruhnya terhadap keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat diberikan penghargaan dan dukungan dari Pemerintah. Berdasarkan hal tersebut maka Dinas Sosial Kabupaten Bantul sebagai OPD teknis yang telah melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi bagi LKS di Kabupaten Bantul memberikan penghargaan bagi LKS yang telah berperan aktif dalam penyelenggaraan sosial dan melaporkannya.

