Pengaduan Usulan Bantuan Sosial Melalui Desa/Kelurahan dan Usulan Mandiri

Sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan, Kemensos RI masih melaksanakan program bantuan sosial untuk masyarakat, diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako. 

Siapa saja yang bisa mendaftar program ini?

Kriteria utama masyarakat yang ingin mendaftar menjadi keluarga penerima manfaat program bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Apabila masyarakat sudah terdaftar dalam DKTS, maka selanjutnya dapat langsung melakukan pengaduan untuk mendaftar sebagai calon penerima program bantuan sosial. Pendaftaran bantuan sosial dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :

  1. pengaduan offline melalui desa/kelurahan
  2. Pengaduan online melalui Aplikasi “Cek Bansos”

Pengaduan offline yaitu dilakukan dengan cara masyarakat datang langsung ke Kalurahan/Desa setempat dengan membawa fotokopi KK dan KTP sebagai dokumen persyaratan. Data yang telah masuk di Kalurahan/Desa selanjutnya akan dimusyawarahkan dalam forum Musyawarah Kalurahan (Muskal) untuk membahas kelayakan aduan masyarakat. Tahapan selanjutnya, usulan yang telah dibahas dan sesuai kriteria program akan diinputkan ke aplikasi SIKS-NG KEMENSOS RIdan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul.

Aplikasi Cek Bansos adalah aplikasi milik Kemensos RI yang bisa diakses langsung oleh masyarakat untuk mengecek kepesertaan, mendaftar DTKS dan atau bantuan sosial. Langkah-langkah pendaftaran bantuan sosial secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos berdasarkan Pusdatin Kesos sebagai berikut:

  1. Mengunduh Aplikasi Cek Bansos, Buka Play Store bagi Android atau App Store bagi IOS, kemudian cari aplikasi “Cek Bansos” dan lakukan instalasi.
  2. Buat Akun Baru, Lengkapi form pendaftaran, lampirkan Swafoto dengan KTP dan foto KTP, lalu ketuk tombol Buat Akun Baru. Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos. Pengguna akan menerima pemberitahuan melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
  3. Mengajukan usulan Bantuan Sosial, ketuk tombol Login dan pilih menu “Daftar Usulan”, lalu ketuk tombol “Tambah Usulan”.
  4. Menu Usulan Mandiri, silakan mengisi Data Individu sesuai dengan KTP, mengisi Survey Kriteria, dan Pengusulan Bansos. Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan, lalu ketuk tombol “Tambah Usulan”.
  5. Usulan yang sudah terkirim selanjutnya akan masuk ke dashboard SIKS-NG Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi.