Pendataan SIPEDET CANTIK: Pelaksanaan Training of Trainer (TOT)

Berdasarkan amanah dari Pasal 5 ayat 1.b Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, bahwa dalam tahap persiapan penyusunan RKPD antara lain meliputi penyiapan data dan informasi perencanaan Pembangunan Daerah, pemerintah Kabupaten Bantul bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantul menyediakan data akurat, sahih dan berkualitas sesuai dengan kaidah dan metode statistik dalam mendukung proses perencanaan melalui Sistem Pendataan Desa Terpadu Cinta Statistik (SIPEDET CANTIK). Sasaran pengumpulan data SIPEDET CANTIK adalah :

  1. Penduduk/keluarga dengan administrasi kependudukan Bantul dan tinggal di lokasi pendataan; atau
  2. Penduduk/keluarga yang sudah menetap lama di lokasi pendataan (lebih dari 1 tahun) tapi belum memiliki administrasi kependudukan.

Data yang tersaji dalam aplikasi berupa data kondisi sosioekonomi demografis, data kondisi perumahan, sanitasi air bersih, data kepemilikan aset, data kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, geolocation, foto kondisi perumahan, data informasi sosial ekonomi lainnya. Dengan adanya pengumpulan data pada beberapa elemen data tersebut, maka perlu dilaksanakan pendataan menggunakan Aplikasi SIPEDET CANTIK berbasis Android untuk mendukung proses perencanaan. 

Sebelumnya telah dilaksanakan pilot project Pendataan SIPEDET CANTIK pada Tahun Anggaran 2024 di 1 (satu) kapanewon yaitu di Kapanewon Imogiri. Sedangkan pada Tahun Anggaran 2025 ini, pendataan full populasi SIPEDET CANTIK akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2025 di 16 kapanewon yaitu: 

  1. Kapanewon Srandakan
  2. Kapanewon Sanden
  3. Kapanewon Kretek
  4. Kapanewon Pundong
  5. Kapanewon Bambanglipuro
  6. Kapanewon Pandak
  7. Kapanewon Pajangan
  8. Kapanewon Bantul
  9. Kapanewon Jetis
  10. Kapanewon Dlingo
  11. Kapanewon Banguntapan
  12. Kapanewon Pleret
  13. Kapanewon Piyungan
  14. Kapanewon Sewon
  15. Kapanewon Kasihan
  16. Kapanewon Sedayu

Untuk mendapatkan hasil pendataan SIPEDET CANTIK yang maksimal, perlu mempersiapkan Instruktur Bimbingan Teknis yang kompeten dalam menyampaikan pelatihan kepada Petugas Pendata Lapangan (PPL) dan Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) SIPEDET CANTIK, maka dilaksanakan Training of Trainer (TOT) SIPEDET CANTIK.

TOT bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelatihan, mengembangkan kompetensi instruktur, dan memastikan pelatihan diselenggarakan secara efektif. 

Kegiatan TOT dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu Senin hingga Selasa, 5-6 Mei 2025 di Aula Lantai 2 Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 WIB hingga 15.30 WIB ini diikuti oleh peserta dari BPS DIY, BPS Kabupaten Bantul, dan dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul sebagai Person in Charge (PIC) bagi setiap kapanewon. Selain itu, pada kegiatan ini juga dihadiri dan disampaikan arahan Kepala BPS Bantul serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul.

Pada kegiatan ini dilakukan bedah kuesioner pendataan sebagai bekal bagi para peserta untuk disampaikan kepada peserta bimbingan teknis PPL dan PML.