Bidang Rehabilitasi Sosial merupakan salah satu bidang di Dinas Sosial yang melakukan penangananan rehabilitasi sosial bagi klien Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Layanan yang dilakukan oleh bidang rehabilitasi sosial antara lain:
1. Program Boga Sehat yaitu bantuan pemenuhan makan dengan sasaran lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas terlantar, dan anak terlantar. Bantuan makanan yang diberikan berupa makanan siap saji dan memenuhi nilai gizi yang seimbang yang dalam pelaksanaan tersebut diawasi oleh tim pengawas dan tim Koordinator TKPK di setiap Kapanewon dan pelaporan kegiatan program tersebut dilaporkan ke Dinas Sosial melalui Bidang Rehabilitasi Sosial.
2. Program Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas yaitu bantuan yang ditujukan bagi penyandang disabilitas fisik yang kesulitan melakukan aktivitas maupun mobilisasi sehingga bisa lebih berdaya lagi setelah menggunakan alat bantu tersebut. Adapun alat bantu tersebut Adalah kursi roda standar, kruk, walker, tongkat netra, dan tongkat kaki tiga. Dinas Sosial melalui Bidang Rehabilitasi Sosial juga menjalin kerjasama dengan Bapel Jamkesos DIY dalam program alat bantu dengan nama Jamkesus (Jaminan Kesehatan Khusus Terpadu bagi Penyandang Disabilitas) yaitu program bantuan alat bantu adaptif gratis yang bisa diakses oleh semua penyandang disabilitas di DIY. Adapun layanan dalam program Jamkesus Terpadu ini adalah akses kursi roda adaptif reparasi kursi roda, brace skoliosis, dan otrhosis serta alat bantu prosthesis lainnya.


3. Layanan Kedarutaran adalah layanan yang dilakukan kepada klien-klien PPKS yang harus segera dilakukan penanganan, salah satunya yaitu melakukan evakuasi terhadap klien PPKS yang dianggap darurat kondisinya dan harus segera mendapatkan penanganan lebih lanjut seperti evakuasi pada orang dengan gangguan jiwa yang mengamuk, Bidang Rehabilitasi Sosial memiliki Tim Reaksi Cepat Penanganan Klien PPKS yang bekerja sama dengan wilayah yaitu dukuh, bhabinsa, bhabinkamtibmas, TKSK, kepolisian serta puskesmas setempat.


4. Layanan di Shelter Kesejahteraan Sosial yaitu bagi klien PPKS pasca mendapatkan perawatan medis untuk membantu menstabilkan kondisi klien. Layanan di Shelter Kesejahteraan Sosial (Shelter Kessos) adalah layanan sementara paling lama 10 hari sebelum klien kemudian dilakukan rujukan atau penelusuran. Dalam layanan Shelter Kessos, klien PPKS mendapatkan pelayanan bimbingan sosial, fasilitas permakanan, sandang serta layanan pendampingan sosial yang lainnnya. Layanan di Shelter Kessos diantaranya:
a. Penerimaan PPKS di Shelter Kessos

b. Layanan Bimbingan Sosial oleh Pekerja Sosial
c. Permakanan bagi PPKS Shelter Kessos
d. Kunjungan Rutin dokter umum

e. Kunjungan Psikolog
5. Layanan rujukan ditujukan bagi klien PPKS yang membutuhkan penanganan rehabilitasi sosial lanjutan agar klien menjadi lebih baik kondisinya. Sebelum dilakukan rujukan, Bidang Rehabilitasi Sosial di beberapa kasus mengadakan rapat koordinasi dengan wilayah berupa case conference untuk menentukan rujukan yang sesuai dengan kondisi klien PPKS.

6. Layanan Reunifikasi, layanan pemulangan klien kepada keluarga. Layanan ini dilakukan setelah mendapatkan bimbingan sosial di Shelter Kesejahteraan Sosial. Layanan ini dilakukan setelah klien sudah berdaya dan mampu untuk kembali ke keluarga.
