Pelayanan Pengalihan BPJS Mandiri ke BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Pengalihan BPJS Mandiri ke BPJS PBI adalah proses perpindahan kepesertaan BPJS dari yang semua mengikuti kepesertaan Mandiri menjadi BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya, pengalihan BPJS ini membutuhkan beberapa dokumen berikut sebagai persyaratannya:

  1. Mengisi formulir verifikasi dan validasi pengalihan yang disahkan oleh Kalurahan, formulir ini bisa didapatkan di kelurahan atau di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bantul, namun tetap perlu pengesahan oleh Kalurahan.
  2. Surta Pernyataan bermaterai 10.000
  3. Foto copy KTP / Akta kelahiran bagi anak 
  4. Foto copy BPJS Mandiri 
  5. Foto copy Kartu Keluarga 
  6. Masuk ke SIDAMESRA

Proses pelayanannya dilakukan kurang-lebih selama 10 menit, namun proses pengalihan membutuhkan waktu 1-2 bulan kerja, selama ketersediaan kuota bulanan masih tersedia.

Untuk bisa mengakses layanan Pengalihan BPJS Mandiri ke PBI ini masyarakat bisa melalui kelurahan setempat dan akan dilayani oleh pendamping Puskesos. Masyarakat dapat menyerahkan berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap kepada petugas yang selanjutnya akan diproses. Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan berkala melalui Aplikasi Mobile JKN atau menanyakan ke nomor WhatsApp Pelayanan SLRT Dinas Sosial Kabupaten Bantul (082298133408), atau bisa menanyakan melalui kanal-kanal informasi Dinas Sosial Kabupaten Bantul seperti instagram, facebook, email (sosial@bantulkab.go.id), atau halaman Hubungi Kami di website ini.

 

Bagaimana dengan Pembayaran BPJS Mandiri yang menunggak sedangkan ingin mengajukan Pengalihan ke BPJS PBI?

Pembayaran BPJS Mandiri yang menunggak tetap harus dibayarkan, namun masyarakat tetap bisa melakukan pengajuan Pengalihan ke BPJS PBI terlebih dahulu. Sedangkan untuk informasi mekanisme pelunasan pembayaran lebih lanjut dapat menghubungi BPJS Kesehatan.