Merasa Desil Tidak Sesuai? Ini Cara Mengajukan Pembaruannya

Masyarakat Kabupaten Bantul yang merasa penetapan desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data melalui Kalurahan masing-masing.

 

Pengajuan ini khususnya dapat dilakukan oleh masyarakat yang berada pada kategori Desil 6–10 dan merasa kondisi sosial ekonominya belum tercermin secara tepat dalam data. Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Operator SIKS-NG di Kalurahan untuk difasilitasi dalam proses pembaruan data.

 

Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Sebelum datang ke Kalurahan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan untuk mendukung proses pengajuan pembaruan desil, yaitu:

  1. Fotokopi KTP dan KK.
  2. Struk listrik.
  3. Bukti kepemilikan aset, seperti rumah, tanah, dan aset lainnya.
  4. Foto rumah tampak depan.
  5. Foto rumah tampak dalam.
  6. Titik koordinat rumah melalui Google Maps.
  7. Mengisi formulir asesmen yang disediakan oleh Admin SIKS-NG Kalurahan.
  8. Foto WC dengan tampilan kloset.

Untuk persyaratan berupa foto rumah dan foto WC, masyarakat tidak perlu mencetak foto. File foto dapat dikirimkan melalui WhatsApp kepada Operator SIKS-NG di Kalurahan sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mencetak dokumen tersebut.

 

Catat Jadwal Pengajuannya

Masyarakat juga perlu memperhatikan waktu pengajuan. Jadwal yang perlu diketahui adalah:

  • Tanggal 1–31 setiap bulan: Pengajuan pembaruan desil.
  • Tanggal 1–11 setiap bulan: Usulan bantuan sosial (bansos) dan PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Untuk ketentuan usulan, bansos ditujukan bagi masyarakat pada Desil 1–4, sedangkan PBI JK ditujukan bagi masyarakat pada Desil 1–5.

 

Perlu diperhatikan bahwa bansos tidak otomatis dapat disalurkan hanya berdasarkan desil. Bansos tidak cair apabila desil meningkat menjadi Desil 6–10 atau hasil verifikasi menunjukkan penerima tidak layak menerima bansos. Kondisi yang dapat menjadi dasar penetapan tidak layak bansos antara lain terindikasi aktivitas judi online (judol), tercatat memiliki rekening PLN dengan daya lebih dari atau sama dengan 1.300 kWH, bekerja sebagai ASN, TNI, atau POLRI, serta terdapat permasalahan administrasi lainnya.

 

Oleh karena itu, masyarakat yang merasa data atau kondisi sosial ekonominya belum sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui Kalurahan masing-masing sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Dengan mengetahui alur, persyaratan, jadwal, dan ketentuan pengusulan, masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan dengan lebih baik sebelum menyampaikan pembaruan data.

 

Pastikan data dan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar proses pembaruan dapat dilakukan sesuai ketentuan.