Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen penuh untuk mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC) yang telah dicapai sejak 26 September 2022. Di tengah dinamika kebijakan nasional, Dinas Sosial terus melakukan langkah-langkah strategis guna memastikan warga Bantul tetap memiliki akses jaminan kesehatan yang adil dan bermutu.
Perubahan mendasar saat ini berasal dari kebijakan Kementerian Sosial RI yang mempersempit kriteria penerima PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dari semula mencakup Desil 5 menjadi maksimal hanya sampai Desil 1-4. Kebijakan ini merupakan bagian dari digitalisasi bantuan sosial nasional dengan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dampak dari penyesuaian data pusat tersebut mengakibatkan terjadinya penonaktifan masal per 1 Februari 2026. Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kabupaten Bantul mengambil langkah mitigasi untuk melindungi warga yang paling rentan sekaligus menjaga ketahanan fiskal daerah.
Mengingat keterbatasan anggaran daerah, aktivasi jaminan kesehatan melalui skema PBI APBD diprioritaskan secara ketat bagi warga dengan kondisi medis mendesak yang meliputi:
- Pasien dalam kondisi rawat inap di rumah sakit.
- Pasien yang membutuhkan perawatan jalan rutin (seperti hemodialisa atau kemoterapi).
- Penderita penyakit kronis/katastropik yang membutuhkan obat rutin.
- Ibu hamil yang sudah mendekati masa persalinan.
Alur pelayanan dan syarat bagi warga yang ingin mengusulkan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI APBD adalah memiliki NIK Bantul, belum terdaftar JKN atau non-aktif, serta bersedia menerima layanan kelas 3. Berkas yang diperlukan antara lain fotokopi KK, KTP, dan/atau akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP, yang dapat diusulkan melalui Puskesos di tingkat Kalurahan masing-masing atau melalui Dinas Sosial.
Selain skema PBI, warga juga dapat memanfaatkan bantuan pembiayaan kesehatan melalui Jamkesda dengan nilai maksimal Rp5.000.000,- sebagai pendamping/pendukung pembiayaan kesehatan di luar cakupan BPJS Kesehatan. Jika biaya melebihi plafon tersebut, warga tidak mampu dapat mengajukan bantuan melalui Jamkesos DIY dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Melalui penyelarasan kriteria lokal dengan parameter DTSEN, pemerintah berharap penyaluran bantuan kesehatan menjadi lebih tepat sasaran dan memastikan anggaran benar-benar dialokasikan untuk masyarakat yang membutuhkan perlindungan darurat.
