Bansos PKH dan BPNT Terhenti karena Indikasi Judi Online? Ini Cara Melakukan Sanggah

Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat terhenti apabila data penerima terindikasi memiliki aktivitas judi online. Namun, adanya indikasi tersebut tidak selalu berarti penerima atau anggota keluarga benar-benar melakukan aktivitas judi online.

 

Berdasarkan data per 7 September 2026, tercatat sebanyak 9.216 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT di Kabupaten Bantul yang terindikasi memiliki aktivitas judi online. Tiga kapanewon dengan jumlah indikasi tertinggi yaitu Kasihan sebanyak 830 KPM, Imogiri 791 KPM, dan Dlingo 718 KPM.

 

Karena itu, KPM yang merasa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat melakukan klarifikasi melalui mekanisme sanggah yang tersedia.

 

Tidak Pernah Bermain Judi Online? Lakukan Sanggah

Indikasi judi online dapat muncul karena berbagai kondisi. Misalnya, identitas digunakan oleh orang lain, membantu mengirimkan dana ke aplikasi yang ternyata terafiliasi dengan judi online, atau ponsel yang digunakan terkena spam maupun phishing.

 

Jika KPM merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online, berikut proses sanggah yang perlu diketahui:

  1. Hubungi Pendamping Sosial
    Sampaikan kepada Pendamping Sosial bahwa Anda merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online dan ingin melakukan klarifikasi.
  2. Pembuatan berita acara sanggahan
    Jika setelah dilakukan konfirmasi pernyataan tersebut dinyatakan benar, Pendamping Sosial akan membantu membuat berita acara sanggahan.
  3. Verifikasi oleh Kalurahan
    Berita acara kemudian diverifikasi oleh pihak Kalurahan dan diunggah melalui aplikasi SIKS-NG.
  4. Verifikasi tingkat kabupaten
    Data yang telah diajukan akan dilakukan verifikasi di tingkat kabupaten sebagai bagian dari proses penerbitan surat pernyataan klarifikasi dan pengaktifan kembali bansos.
  5. Pengajuan kepada Kementerian Sosial
    Data selanjutnya diajukan secara tersistem kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan keputusan akhir sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Pernah Bermain Judi Online tetapi Ingin Berhenti?

KPM yang sebelumnya pernah melakukan aktivitas judi online tetapi kini memiliki komitmen untuk berhenti juga dapat mengajukan sanggahan.

 

Proses yang perlu diketahui sebagai berikut:

  1. Tutup rekening atau dompet digital yang digunakan untuk judi online
    Tutup seluruh rekening perbankan atau dompet digital yang digunakan untuk aktivitas tersebut. Hal ini wajib dilakukan sebagai syarat utama untuk mengajukan sanggah.
  2. Siapkan bukti penutupan
    Simpan bukti bahwa rekening atau dompet digital telah ditutup, misalnya email konfirmasi atau surat dari pihak bank.
  3. Konsultasi ke Pendamping Sosial, datang ke Kapanewon untuk konfirmasi kepada Pendamping Sosial dengan membawa bukti penutupan rekening yang sudah disiapkan.
  4. Pembuatan Surat Penyataan
    Buat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah berhenti dari aktivitas judi online. Surat dibuat di atas meterai.
  5. Ungah SIKS-NG
    Bukti penutupan rekening atau dompet digital dan surat pernyataan disampaikan untuk diunggah melalui aplikasi SIKS-NG dan selanjutnya akan diverifikasi akhir oleh Kemensos.

 

Jangan Bingung, Lakukan Klarifikasi

Jika bansos PKH atau BPNT terhenti karena adanya indikasi judi online, jangan langsung menyimpulkan bahwa bantuan tidak dapat diterima kembali. Apabila terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi sebenarnya, KPM dapat melakukan klarifikasi dan mengikuti mekanisme sanggah.

 

Untuk mendapatkan panduan lebih lanjut, KPM dapat:

  • Menghubungi Pendamping Sosial di Kapanewon masing-masing; atau
  • Mendatangi Operator SIKS-NG di Kalurahan untuk mendapatkan bantuan dalam proses pengajuan.

 

Dengan mengikuti langkah yang tepat, masyarakat dapat membantu memastikan data penerima bantuan sosial sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Bersama-sama, mari menjaga ketepatan data dan membangun keluarga di Kabupaten Bantul yang semakin sejahtera serta terbebas dari dampak judi online.