Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul, Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo Bantul 55714
0274367338
Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
perihal tersebut dapat dikonsultasikan ke LK3 nggih dengan menghubungi ke nomor WhatsApp berikut: 0896-7439-7700 (Ibu Anik), terima kasih.
berkaitan dengan magang mohon membalas email kami sekaligus menginformasikan beberapa hal yang tersebut dalam email kami nggih, terima kasih.
Mohon maaf Dinas Sosial tidak memiliki program bantuan modal usaha, bisa dicoba berkonsultasi ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul nggih, terima kasih.
Terimakasih atas laporannya, selanjutnya akan segera kami koordinasikan dengan Puskesmas setempat dan TKSK Kapanewon Banguntapan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, terima kasih.
berikut syarat utama yang harus dipenuhi untuk proses adopsi:
1. Seagama dengan calon anak
2. Umur calon orang tua min 30 th dan maks 55 th
3. Telah menikah paling singkat 5 th
4. Belum memiliki anak atau maksimal 1 anak
5. Sudah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan
Setelah syarat utama tersebut terpenuhi nantinya diperlukan pelengkapan syarat-syarat administratif yang cukup banyak, jadi selanjutnya bisa berkunjung kantor Dinas Sosial Kabupaten Bantul nggih untuk mengambil formulir dan dijelaskan lebih lanjut.
Kemudian bila masa pengasuhannya belum ada 2 bulan tidak apa-apa, bisa mengurus dari sekarang karena persyaratannya cukup banyak jadi bisa dicicil dahulu, nanti ketika sudah tepat 6 bulan pangsuhan tinggal memasukan berkas2 yang udah terkumpul, demikian terima kasih.