12 Mei 2023
STOP GRATIFIKASI!
Seluruh pelayanan di Dinas Sosial Kabupaten Bantul bersifat gratis atau tidak dipungut biaya apapun.
Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan di Sekretariat Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul atau dikirimkan ke email.
Lihat. Tolak. Laporkan!
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
Pedoman_Pengendalian_Gratifikasi.pdf | 12 Mei 2023 15:51 |
Perbup-Kab.-Bantul-No-12-Tahun-2021-ttg-Pedoman-Pengendalian-Gratifikasi-di-Lingkungan-Pemerintah-Kabupaten-Bantul.pdf | 12 Mei 2023 15:51 |
Keputusan-Bupati-Bantul-No-68-Tahun-2021-ttg-Unit-Pengendalian-Gratifikasi.pdf | 12 Mei 2023 15:52 |