Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul, Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo Bantul 55714
0274367338
Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
berikut syarat utama yang harus dipenuhi untuk proses adopsi:
1. Seagama dengan calon anak
2. Umur calon orang tua min 30 th dan maks 55 th
3. Telah menikah paling singkat 5 th
4. Belum memiliki anak atau maksimal 1 anak
5. Sudah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan
Setelah syarat utama tersebut terpenuhi nantinya diperlukan pelengkapan syarat-syarat administratif yang cukup banyak, jadi selanjutnya bisa berkunjung kantor Dinas Sosial Kabupaten Bantul nggih untuk mengambil formulir dan dijelaskan lebih lanjut. 
 
terkait penelitian peihal tersebut mohon untuk membalas email kami nggih, terima kasih.
mohon mengirimkan foto KK dan KTP melalui email dengan membalas email kami nggih untuk kami bantu cek melalui sistem, terima kasih.
keputusan kepesertaan PKH saat ini masih menjadi kewenangan Kemensos nggih, namun jika dirasa membutuhkan bisa mengajukan usul melalui aplikasi “Cek Bansos”. Selain itu untuk mendapatkan bantuan sosial harus masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), cukup dengan mengurus ke kelurahan membawa KK dan KTP, terima kasih.
silakan melapor ke Dinsos Kota lebih dulu nggih supaya datanya dipadankan, nanti jika sudah dipadankan baru bisa masuk di sistem SIKS-NG bantul dan bisa dicek untuk bansosnya, terima kasih.