LAYANAN BAGI ANAK

 

1. Layanan Permohonan Adopsi

 

2. Pengecekkan DTKS

Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Masuk dalam DTKS menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk bisa menerima bantuan sosial, yang mana bantuan sosial sangat beragam seperti BPJS/KIS, PKH, BPNT, Permakanan, PIP dan masih banyak lagi.

Untuk layanan anak pengecekkan DTKS digunakan sebagai syarat yang mendukung Program Indonesia Pintar (PIP) yang pada level daerah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. Namun Dinas Sosial turut berperan dalam pengecekkan dan mencetak bukti kepesertaan DTKS.

 AKSES LAYANAN 

Layanan ini dapat diakses dengan beberapa cara, di antaranya:

  1. Datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Bantul, menuju ke lantai 2, Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penangana Korban Bencana (Bidang Linjamsos).
  2. Menghubungi WhatsApp layanan SLRT Dinas Sosial Kabupaten Bantul dengan nomor: 08954 2416 5566.
  3. Menghubungi media lain seperti email (sosial@bantulkab.go.id), instagram (@dinsos_bantul), facebook (Dinas Sosial Kabupaten Bantul), atau melalui halaman Hubungi Kami di website ini.

 PERSYARATAN 

Syarat yang harus disiapkan antara lain:

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP

*untuk pengecekkan melalui media online mohon disiapkan foto KK dan KTP asli.

 JAM PELAYANAN 

Dilayani selama jam kerja (Senin-Jumat, 07.30-15.30 WIB), dengan jangka waktu pelayanan kurang-lebih 15 menit setelah berkas persyaratan diterima.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
LEAFLET-ADOPSI-2024.pdf 26 Februari 2024 11:20