Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM)

Apa sih WKSBM?

WKSBM, atau Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat, adalah sistem kerja sama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya. Wahana ini berupa jejaring kerja daripada kelembagaan sosial komunitas lokal, baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat menumbuhkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang usaha kesejahteraan sosial.

VISI: Terwujudnya peran serta masyarakat di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial

MISI:

  1. Menumbuhkembangkan aspirasi dan prakarsa masyarakat lokal beserta jaringan pendukungnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
  2. Meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab sosial masyarakat lokal dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
  3. Memperkuat dan mengembangkan sistem jaringan kerja dan kemitraan dalam penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial di lingkungan setempat.

 

Dasar Hukum

  1. UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  2. Keputusan Menteri Sosial RI No. 42/HUK/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan WKSBM.
  3. Peraturan Bupati Bantul No. 16 Tahun 2020 tentang WKSBM

 

Tahapan Penumbuhan WKSBM

  1. Persiapan Penumbuhan
    • Koordinasi dengan lurah;
    • Koordinasi keperangkatan sosial di tingkat padukuhan;
    • Persiapan administrasi.
  2. Pelaksanaan Penumbuhan WKSBM
    • Sosialisasi tentang WKSBM;
    • Pembentukan kepengurusan WKSBM;
    • Pengesahan atau legalitas WKSBM dari lurah.

 

Penyaluran

Penyaluran merupakan proses menyampaikan atau menyalurkan dana hasil penggalangan dana yang dilakukan oleh pengurus WKSBM kepada PPKS. Penyaluran dana dapat dilakukan untuk kegiatan yang sifatnya pencegahan, penanganan (rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan jaminan sosial) dan rujukan. Penentuan calon penerima pelayanan atau penerima penyaluran dana WKSBM dilakukan sesuai kondisi dan kemampuan WKSBM serta kesepakatan antar pengurus.

 

Kelengkapan Administrasi WKSBM

Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kegiatan WKSBM yang dapat dipertanggungjawabkan maka setiap kegiatan harus teradministrasikan atau lebih sederhananya tercatat secara baik. Beberapa hal yang harus dibuat oleh pengurus WKSBM antara lain:

  1. Buku agenda surat masuk dan surat keluar
  2. Buku catatan pemasukan dana
  3. Buku catatan pengeluaran
  4. Buku tamu
  5. Buku inventaris barang
  6. Buku notulensi rapat
  7. Laporan kegiatan/penyantunan/penyaluran
  8. Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
  9. Data Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang ada di lingkungan tempat tinggal maupun di luar wilayahnya
  10. Data donator
  11. Data jenjang kerja
  12. Cap atau stempel Lembaga WKSBM

 

Jenis Kegiatan yang dapat Dilakukan WKSBM

  1. Kegiatan yang bersifat pencegahan terhadap terjadinya PPKS, antara lain: penyuluhan sosial tentang bahaya narkoba, HIV/AIDS, Kesehatan reproduksi, dialog/sarasehan/workshop pencegahan terjadinya PPKS, sosialisasi program penanganan PPKS yang bersinergi dengan instansi/Lembaga lain, pelatihan-pelatihan kesiap-siagaan bencana, kampung peduli PPKS, dan kegiatan lain yang bersifat prefentif.
  2. Kegiatan penanganan PPKS seperti kegiatan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial.
  3. Rujukan adalah proses menghubungkan PPKS kepada sistem sumber lain yang memungkinkan dapat membantu menangani PPKS.
  4. Penggalangan Dana

 

Cara yang dapat dilakukan oleh pengurus WKSBM dalam menggalang dana, antara lain:

  1. Melakukan kegiatan usaha uang dikelola WKSBM, seperti persewaan tenda, warung kelontong, catering, dll.
  2. Mengoptimalkan potensi yang ada di lingkungan masyarakat sebagai donator dengan menyampaikan proposal kegiatan kepada orang-orang yang dianggap mampu di sekitar wilayahnya.
  3. Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mendukung kegiatan WKSBM.
  4. Mengelola zakat maal dari masyarakat.
  5. Mengumpulkan barang bekas dari warga dikelola WKSBM, yang kemudian hasil penjualan digunakan untuk membiayai kegiatan WKSBM.
  6. Jimpitan beras masyarakat dengan dikelola oleh WKSBM, dll.