Daftar Informasi yang Dikecualikan
- Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum
- Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
- Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional
- Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang
- Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
- Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Nomor 35 Tahun 2021 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kabupaten Bantul
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
Keputusan-Kepala-Dinas-Komunikasi-dan-Informatika-Kabupaten-Bantul-Nomor-35-Tahun-2021-tentang-Daftar-Informasi-Publik-yang-Dikecualikan-di-Lingkungan-Kabupaten.pdf | 24 Maret 2022 08:30 |