Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Kabupaten Bantul Tahun 2022

Senin tanggal 07 Maret 2022, Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Kabupaten Bantul di Waroeng Omah Sawah, Timbulharjo, Sewon, Bantul. 

Sosialisasi UGB dan PUB tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan masyarakat seperti notaris, aparat pemerintah, pengusaha, kepolisian setempat, Pensosmas Kabupaten Bantul dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Kabupaten Bantul. 

Kegiatan sosialisasi UGB dan PUB Kabupaten Bantul di buka oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, Kelompok dan Masyarakat (PSPKKM), Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Safrudin Ansori, S.ST. Beliau menyampaikan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, agar tidak menjadi korban penipuan yang berkedok undian berhadiah atau pengumpulan uang dan barang yang dilakukan oleh oknum tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 tahun 2021 tentang UGB dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB, setiap penyelenggara UGB dan PUB wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin, untuk PUB yang tidak memerlukan izin hanya bagi yang melaksanakan kewajiban hukum agama, amal peribadatan, hukum adat dan dalam lingkungan terbatas seperti anggota suatu organisasi.

Materi UGB dan PUB disampaikan oleh Sri Endri Astuti, S.E selaku Analis Kebijakan Ahli Muda/Sub Koordinator Kelompok Substansi PTSP I sebagai narasumber dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY. Beliau menyampaikan kebijakan dan prosedur perizinan terkait pengajuan UGB dan PUB. 

Harapannya peran serta dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial dapat ditingkatkan, yaitu melalui pelaksanaan UGB maupun PUB. Namun penyelenggaraan UGB atau PUB harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat terhadap peraturan dan ketentuan tentang penyelenggaraan UGB dan PUB perlu ditingkatkan. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan penyelenggaraan UGB atau PUB.