Layanan Aktivasi IKD bagi pengunjung Pelayanan SLRT Puskesos Dinas Sosial Kabupaten Bantul

Dalam rangka mendukung Smart City serta Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), dan menindaklanjuti Permendagri No. 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, maka dalam penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai program Nasional, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul hadir rutin setiap pekan pada hari Senin di Dinas Sosial Kabupaten Bantul untuk memberikan layanan Aktivasi IKD kepada pengunjung/pemohon layanan yang datang ke Pelayanan SLRT Puskesos Dinas Sosial Kabupaten Bantul.

Diharapkan dengan adanya layanan tersebut akan memudahkan pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat, terutama yang akan mengunjungi layanan Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Serta diharapkan pula akan semakin banyak penduduk Kabupaten Bantul yang berhasil melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).